Bapenda Minta Pengusaha Makanan Memahami Kewajiban Pajak

- Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:34 WIB
KELAS RESTORAN: Baru ada tiga restoran atau rumah makan di Paser yang dikenakan pajak 10 persen tiap transaksinya, selain tiga itu hanya pajak bulanan.
KELAS RESTORAN: Baru ada tiga restoran atau rumah makan di Paser yang dikenakan pajak 10 persen tiap transaksinya, selain tiga itu hanya pajak bulanan.

TANA PASER - Pendapatan pajak dari usaha kuliner atau restoran di Kabupaten Paser masih sangat rendah. Pasalnya dari banyak rumah makan yang ada, baru tiga yang masuk kelas restoran dan dikenakan pajak 10 persen tiap transaksinya. Sementara rumah makan lainnya belum. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Paser Afra Nahetha didampingi Sekretaris Wagimin mengatakan baru Arizona Fried Chicken, Ayam Bakar Wong Solo dan Kedai Sampan yang dikenakan pajak restoran.

Sementara rumah makan lainnya hanya pajak bulanan. Yaitu berdasarkan rata-rata pendapatannya per bulan. Ada yang menyetor Rp 500.000 dan beragam lainnya.

"Memang untuk penarikan pajak restoran ini cukup sulit menagihnya ke wajib pajak," ujar Wagimin belum lama ini.

Belum pahamnya wajib pajak tentang kewajiban pajak restoran, menjadi kendala Bapenda dalam penagihan. Bahkan timnya harus menunggu di rumah makan selama seminggu, untuk menghitung berapa yang harus dibayarkan wajib pajak per bulan, bagi yang tidak dikenakan 10 persen tiap transaksi. 

Apalagi selama 2020 ini di masa pandemi Covid-19, omzet pengusaha makanan tentunya banyak menurun, sehingga menyulitkan petugas menagih.

"Iklimnya agak sulit untuk di kabupaten, berbeda dengan kondisi di kota, masyarakat sudah banyak yang patuh tentang kewajiban pajak usahanya," tutur Wagimin.

Namun para petugas Bapenda tidak hentinya lelah menyampaikan kewajiban para wajib pajak tentang pajak restoran ini. Meski respon dari wajib pajak masih banyak yang tidak koperatif.

Bapenda Paser fokus dalam penagihan 11 jenis pajak yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD).  Diantaranya ajak Hotel, pajak Restoran, pajak Hiburan, pajak Reklame, pajak Penerangan Jalan, pajak Parkir, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), 0ajak Air Tanah, pajak sarang burung Walet, dan PBB Perdesaan & Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. (Adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X