BALIKPAPAN – Dua anak baru gede (ABG) yang kemarin sempat diamankan oleh polisi saat aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, akhirnya dipulangkan, Jumat (16/10). Keduanya dilepaskan usai menjalani pemeriksaan selama 24 jam.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi, saat ditemui tim Prokal.co. Ia menuturkan, keduanya dipulangkan tadi pagi.
“Paginya keduanya dipulangkan. 1 x 24 jam setelah kami beri pengarahan,” ucapnya.
Turmudi menjelaskan, keduanya datang dari Samarinda dan membawa almamater milik salah satu Universitas di Kota Tepian tersebut. Diduga almamater itu milik seorang temannya yang berkuliah di sana.
“Jadi dia ikut-ikutan di whatsapp. Ada grupnya. Jadi ikut-ikutan saja ke sini. Namanya anak kecilnya, ya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, bahwa keduanya berasal dari Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Tidak ada ditemukannya motif lain dari keikutsertaan mereka dalam aksi demo kemarin.
“Iya jadi sudah dipulangkan, setelah kami periksa tadi malam dan tadi pagi sudah dijemput oleh orang tuanya,” kata Agus.
Diketahui dalam unjuk rasa kemarin, salah seorang ABG itu menggukan almamater berbeda dan mereka berada ditengah-tengah massa aksi, sambil membawa spanduk berisikan penolakan pengesahan UU Omnibus Law.
Polisi yang curiga langsung mengamakan mereka ke Mako Polresta Balikpapan untuk penyelidikan. (rin/pro)