BEEGH.. Mau Ngelabui Polisi, Pengedar Sabu Nyamar Jadi Pedagang Telur

- Kamis, 15 Oktober 2020 | 09:27 WIB

BALIKPAPAN - Kamaruddin (21) seorang pengedar dan juga kurir sabu yang menyamar sebagai pedagang telur ini, berhasil diamankan oleh aparat kepolisian Polsek Balikpapan Utara, Kamis (8/10) di sekitar kawasan Perumahan Bhumi Nirwana KM 5, Graha Indah, Balikpapan Utara.

Pelaku ditangkap usai polisi juga melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli narkoba tersebut. Diketahui barang haram itu berasal dari Samarinda.

"Jadi kami memancing, dan berpura-pura sebagai pembeli. Kami pesan narkoba jenis sabu dari Samarinda. Setelah oke, mereka mengirim kurir ke Balikpapan," jelas Kapolsek Balikpapan Utara Muhammad Mas'ut, Selasa (14/10).

Saat pertama bertemu dengan pelaku, nampak pelaku datang dengan menaiki sebuah mobil Gran max. Dimana didalamnya berisi telur ayam.

"Jadi seolah-olah dia menyamar menjadi seorang penjual telur. Tapi yang diangkut tak hanya telur, tetapi juga sabu-sabu," terangnya.

Setelah saling mengabari lokasi, pelaku dan polisi yang menyamar itu akhirnya menuju ke ATM untuk mengambil sejumlah uang. Namun, sadar akan situasinya yang dijebak tersangka langsung membuang sabu tersebut ke tanah.

"Tetapi anggota sudah bersiap di situ. Yang berjaga. Saat dibuang sabu itu, ditangkaplah oleh anggota lain yang sudah berjaga," tutur Mas'ut.

Diketahui, dari jumlah barang yang dipesan oleh polisi kepada pelaku sebesar 9 gram. Lokasi pertemuan pun juga telah diatur oleh petugas, lantaran kawasan tersebut memang sering terjadi transaksi narkoba. 

"Iya (warga Samarinda). Jadi modusnya dia pura-pura jual telur. Kalau untuk pengakuan, dia tak mengaku," ujarnya.

Sedangkan dari keterangan pelaku kepada awak media, ia beralasan bahwa dirinya hanyalah dijebak. Ada seseorang yang menitipkan barang tersebut kepadanya.

"Tidak ada, baru sekali ini. Gak tau juga kalau itu sabu," dalihnya.

Atas perbuatannya, ia akhirnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112, selaku pengedar. Dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan minimal kurungan penjara 6 tahun. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X