Pengetap Solar Industri dan Subsidi Diamankan Polisi

- Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:52 WIB

BALIKPAPAN - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Balikpapan mengamankan pria bernama Sulaeman (30), yang merupakan seorang pengetap BBM jenis solar pada, Rabu (7/10) sore.

Ia ditangkap, setelah adanya keluhan dari warga banyaknya pengetap yang turut mengantri di SPBU. Dari tindakannya tersebut, polisi mengatakan bahwa pelaku melakukan pengangkutan BBM tanpa disertai dokumen penyerta.

"Jadi pelaku diamankan di wilayah Somber, pelaku ini memiliki BBM sebanyak sembilan jerigen solar, yang totalnya sekitar 250 liter," terang Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, saat pers rilis, Selasa (13/10).

Dari keterangan tersangka pada polisi, mengaku rencananya BBM tersebut akan dijual kembali dalam bentuk eceran. Dan aktifitas itu sudah berjalan selama hampir satu tahun.

"Dia dapatkan BBM itu dari beberapa SPBU dan beberapa kendaran. Ini masih kita dalami lagi. Rencananya akan dijual kembali secara eceran," tuturnya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami modus yang dilakukan pelaku. Hingga cara pengambilannya."Iya, ini masih kami dalami cara mendapatkannya BBM ini," ucapnya.

Polisi terus melakukan pengembangan kasus. Dengan menyelidiki apakah pelaku 'bermain' sendiri atau ada keterlibatan oknum lainnya.

Sementara itu, BBM solar yang diambil oleh pelaku, ada yang merupakan subsidi dan juga industri. Dengan pembeliannya, seharga Rp 5.000 dan dijual kembali seharga Rp 6.000. "Jadi ada selisih Rp 1000," ujar Agus.

Sedangkan, dari keterangan tersangka kepada awak media, ia mengaku mengambil BBM tersebut dari mobil pengetap lainnya. Kemudian dia ambil lagi menggunakan sepeda motor. "Sehari dua jerigen, saya jual lagi. Untungnya Rp 1000," ucap Suleman.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 53 huruf b dan/Pasal 23 ayat (2) huruf b/atau d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas/480 KUHP. Dengan ancaman hukhman paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 Miliar. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X