Pansus II Konsultasi ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim

- Sabtu, 10 Oktober 2020 | 14:39 WIB

TANA PASER - Dalam rangka sinkronisasi tentang  rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan lahan pertanian dan pangan perkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Paser. Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Paser mengunjungi Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kaltim.

Ketua Pansus II Fathur Rahman berserta anggota pansus lainnya diterima oleh Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kaltim Dadang Sudarya, yang juga merupakan Kepala Dinas Peternakan  Kaltim. Hadir juga Kabid Produksi Tanaman Pangan Rini Susilawati, dan Kabid Ketersediaan dan Distribusi pangan M. Alimuddin. 

"Kunjungan ini adalah untuk berkordinasi dengan Pemprov Kaltim. Dengan harapan semoga paser sendiri nanti bisa menjadi daerah penyangga IKN yang cukup pasokan pangannya," kata Fathur Rahman, Kamis (8/10).

Lahan di Paser sangat potensial sebagai penyangga IKN, mulai dari perkebunan, tambak, persawahan, dan pertambangan. Ada beberapa daerah yang telah membuat Perda serupa, tetapi masyarakat menolak karena sanksi perda tersebut terlalu menekan masyarakat setempat. Raperda LP2B ini perlu sosialisasi lebih dalam ke masyarakat kelompok tani.

Kabid Produksi Tanaman Pangan Rini Susilawati mengatakan di Pemprov Kaltim, ada kegiatan yang di danai oleh APBN dan APBD Kaltim Namun karena Covid-19, dana tersebut dipangkas. Yang ada dari APBD Kaltim adapun kegiatannya yaitu fasilitasi dan inventarisasi data LP2B.

Yaitu fokus untuk  mencari luas lahan baku sawah yang ada Kaltim. Dasar hukum pelaksanaannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah, di provinsi juga diterbitkan SK Gubernur untuk Pokja kegiatan tersebut.

"Kita juga menggandeng Dinas PU Balikpapan agar dalam pemetaan lahan bisa lebih sempurna," ujar Rini.

Berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang 2019, luas lahan baku sawah Kaltim seluas 4.1406 hektare, dan pada 2020 berubah karena alih fungsi lahan baku sawah, di Paser sendiri ada 7.062 hektare.

Sebelum Perda itu disahkan, perlu data by name by address untuk mengetahui jumlah kelompok masyarakat yang mempunyai lahan baku sawah. Selanjutnya perlu Pengukuran yang akurat dan eksisting lahan sawah. 

M. Alimuddin menambahkan bahwa di Undang-Undang Nomor 14, ada Pasal yang menyatakan alih fungsi lahan sawah akan dikenakan denda seluas lahan yang dialih fungsikan. Pemerintah daerah dan legislatif juga harus melindungi agar tidak terjadi alih fungsi lahan tersebut sehingga tidak terjadi benturan dimasyarakat. (Adv/jib)

 

Susunan Pansus II DPRD Paser 2020:

 

Ketua Pansus II: H. Fathur Rahman

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X