Bentuk Satgas Netralitas ASN

- Jumat, 9 Oktober 2020 | 10:59 WIB
Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) melalui BKPP menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan satuan tugas netralitas ASN. Juga dibahas mekanisme serta penyusunan SOP netralitas abdi negara di Ruang Rapat I Kantor Bappelitbangda, Mahulu, Selasa (6/10).
Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) melalui BKPP menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan satuan tugas netralitas ASN. Juga dibahas mekanisme serta penyusunan SOP netralitas abdi negara di Ruang Rapat I Kantor Bappelitbangda, Mahulu, Selasa (6/10).

-

 

Ada tiga poin penting rakor yang membahas netralitas abdi negara ini. Salah satunya pembentukan satgas.

 

Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) melalui BKPP menggelar rapat koordinasi terkait pembentukan satuan tugas netralitas ASN. Juga dibahas mekanisme serta penyusunan SOP netralitas abdi negara di Ruang Rapat I Kantor Bappelitbangda, Mahulu, Selasa (6/10).

Rakor ini merupakan tindak lanjut surat keputusan bersama (SKB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Badan Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil. Juga Surat Edaran KASN tentang tindak lanjut keputusan bersama lima kementerian/lembaga.

Pjs Bupati Mahulu Gede Yusa mengatakan, dalam rakor ini, ada tiga hal penting yang harus menjadi perhatian atau acuan. “Yang pertama segera membentuk satgas yang melakukan fungsi pencegahan dan penanganan pelanggaran hukum ASN, tidak bisa dilakukan secara terpisah, nantinya satgas yang dibentuk memperkuat kerja sama ASN dan Bawaslu,” katanya.

Dia menambahkan, yang kedua adalah melaksanakan apel ikrar netralitas ASN bersama, yang akan segera dilakukan, tentunya dengan memerhatikan protokol kesehatan.

“Yang ketiga akan melakukan sosialisasi dan kampanye, dalam rangka penegakan produk hukum terkait netralitas ASN dalam pilkada, dengan pemanfaatan media sosial, pembuatan video, leaflet, pamflet, banner, spanduk, dan kegiatan yang berhubungan lainnya,” tuturnya.

Dia menegaskan, yang sangat mendasar dari SKB dan menjadi perhatian dilaksanakan rakor ini adalah masih adanya ASN dan tenaga non-pegawai yang tidak mengindahkan aturan terkait netralitas pegawai. Serta minimnya pengetahuan terkait sanksi hukum pelanggaran netralitas abdi negara.

“Maka penting untuk segera menindak lanjuti SKB ini di antaranya meliputi upaya dan langkah pencegahan pelanggaran netralitas pegawai ASN pada tahapan sebelum dan sesudah penetapan calon kepala daerah, jenis-jenis sanksi pelanggaran netralitas ASN, serta pembentukan satgas pengawasan netralitas ASN,” tandasnya.

Pj Sekretaris Daerah Mahulu Stephanus Madang menambahkan, memang ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian dalam dilaksanakan rakor ini. Pertama, terkait fungsi satgas yang akan melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN.

“Ke depan dalam konteks pencegahan ASN dan TNP agar jangan sampai ikut serta dalam kegiatan politik praktis. Ini menjadi ranahnya Kesbangpol, bagaimana melakukan sosialisasi dan kampanye publik dalam rangka penegakan netralitas ASN, yang memanfaatkan media sosial dan media-media lainnya yang mengacu pada aturan yang berlaku,” tandasnya.

Rakor juga dihadiri Ketua Bawaslu Mahulu Leander Awang Ajaat, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Wenefrida Kayang, Inspektur Inspektorat Budi Gunarjo Ompusunggu, Kesbangpol, Bagian Hukum Setkab. (hms8/td/adv/dwi/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X