Bermodal Seragam Kerja Perusahaan Migas, Pria Ini Curi Hape di Beberapa Rumah Sakit

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 05:07 WIB

BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan kembali meringkus spesialis pencuri handphone. Diketahui pelaku berhasil melakukan aksinya di tiga rumah sakit di Balikpapan.

Adapun pelaku berinisial MH (40). Tak tanggung-tanggung, sekali beraksi ia berhasil menggasak sejumlah handphone bermerk.

Kejadian pertama dilakukannya pada Kamis (17/9) sekira pukul 17.00 wita. Dimana pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT nopol KT 5753 ZE dan melintas didepan Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB). 

"Pelaku ini melihat ada mobil parkir terus sepi. Dia pura-pura masuk disitu dan mendekati mobil itu. Dia congkel pintu mobil pakai obeng, setelah pintu terbuka pelaku mengecek dashboard, didapati tiga unit handphone dan uang tunai," kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto saat pers rilis, pada Senin (5/10).

Dari kejadian ini korban yang keberatan langsung melapor ke Polresta Balikpapan. Dari laporan tersebut Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku, hingga akhirnya pelaku dapat diamankan pada, Rabu (30/9) sekitar pukul 02.00 wita di salah satu hotel di Jalan Mayjen Sutoyo.

"Dia ditangkap disebuah hotel di Balikpapan tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui tindak pidana tersebut. Diamankan barang bukti tiga unit handphone dan satu unit motor yang digunakan," ujarnya.

Kemudian dilakukan pengembangan, rupanya pelaku juga melakukan aksinya di beberapa lokasi, salah satunya di Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD). Sedikitnya yang berhasil diambil pelaku yakni lima unit handphone di salah satu ruangan. 

"Yang di RSKD kita berhasil amankan barang bukti empat unit handphone. Satu diantaranya dari pengakuan pelaku sudah dijual ke Surabaya," ungkapnya.

Selain itu, pelaku juga melakukan pencurian di pos satpam Kantor Pertamina berupa Handy Talkie (HT). Tak hanya itu saja, ia juga melakukan pencurian di Rumah Sakit Bhayangkara dan berhasil menggasak satu unit handphone.

"Ada beberapa TKP, rata-rata di rumah sakit. Totalnya itu ada 9 handphone dan 1 HT. Jadi ini masih kami kembangkan lagi," tuturnya.

Dalam eraksi, pelaku memanfaatkan pakaian kerja Pertamina dan menggunakan ID Card Pertamedika, yang merupakan tempat kerjanya dulu. Dari penyamaran itulah ia memanfaatkan situasi guna bisa mengakses sejumlah lokasi seperti di Rumah Sakit.

"Yang bersangkutan dulunya pernah bekerja di Pertamedika sehingga dengan mudah masuk dan berbaur dengan lingkungan setempat," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X