Pansus II DPRD Optimistis Selesaikan Empat Raperda

- Rabu, 30 September 2020 | 20:00 WIB
Rusbani
Rusbani

PENAJAM- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menangani empat rancangan peraturan daerah (Raperda) yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pengelolaan Persampahan, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi dan Raperda tentang Perlindungan Ekowisata Alam di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ketua Pansus II DPRD PPU Rusbani menekankan, pihaknya optimis menyelesaikan keempat Raperda tersebut sebelum memasuki bulan Desember 2020. “Target keempat Raperda ini diparipurnakan pada November,” kata Rusbani pada media ini, kemarin (5/10).

Dari empat raperda tersebut, tiga diantaranya telah selesai proses pembahasan dan tinggal dilakukan perbaikan. Sementara satu Raperda yang belum rampung yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi. Karena Pansus masih memerlukan penjelasan secara detail terkait dengan perencanaan bisnis Participating Interest (PI) 10 persen terkait dengan pengelolaan ladang minyak dan gas (migas) eks Chevron.

“Penyertaan modal yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 10 miliar. Itu akan diberikan kepada Perumda Penajam Benuo Taka Energi untuk masa empat tahun, jadi setiap tahun Rp 2,5 miliar. Namun, kami di Pansus masih akan melihat dulu perencanaan bisnisnya. Jadi, masih akan ada rapat bersama dengan instansi terkait,” terang Rusbani.

Menurut Politikus PBB ini, penyertaan modal untuk Perumda Penajam Benuo Taka Energi memang perlu dilakukan. Pasalnya, perusahaan ini yang mengelola PI 10 persen. “Penyertaan modal memang diperlukan, karena Perumda Penajam Benuo Taka Energi yang mendampingi kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PHKT (Pertamina Hulu Kalimantan Timur) terkait dengan pengelolaan eks Chevron. Mengenai pembagian bagi hasil tetap provinsi yang mengatur,” terangnya.

Mengenai dengan Raperda Pengelolaan Persampahan, kata Rusbani, untuk mengatur mekanisme pengelolaan sampah mulai dari tempat pembuangan sementara (TPS) sampai tempat pembuangan akhir (TPA).

“Beberapa tahun lalu PPU pernah mendapatkan Piala Adipura, mudah-mudahan dengan ditetapkannya adanya Perda Pengelolaan persampahan nantinya maka pengelolaan sampah di PPU semakin meningkat dan kembali mendapatkan Adipura,” tuturnya.

Sementara Raperda Kabupaten Layak Anak diusulkan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk kepedulian terhaap anak di daerah ini dalam hal pemenuhan hak-hak anak. Untuk Raperda Perlindungan Ekowisata ini salah satu Raperda inisiatif dewan untuk mempertahankan dan mengembangkan objek wisata alam yang ada di Benuo Taka.

“Untuk sementara ini ada enam objek wisata alam. Tetapi, baru dua objek wisata alam milik pemerintah daerah. Sementara empat objek wisata alam lainnya di luar dari pengelolaan pemerintah daerah karena keberadaannya berada di lahan HGU seperti air terjun Tembinus di Sepaku. Kami berharap kedepan, keempat objek wisata alam ini diserahkan ke pemerintah daerah. Sehingga bisa dimaksimalkan pengelolaannya dan penyediaan fasilitas umum,” tandasnya. (ad/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X