Berkas Perkara Kredit Fiktif di Salah Satu Bank Swasta Rampung

- Selasa, 6 Oktober 2020 | 06:55 WIB
-
-

BALIKPAPAN-Kejahatan perbankan dilakukan oknum Bank Bukopin, penyidik telah merampungkan berkas perkara pemeriksaannya. Ada 30 orang menjadi korban dan pihak Bukopin.

Penyidik Subdit II Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menetapkan dua orang tersangka yang mengakibatkan korban merugi total 150 miliar. Tak hanya itu, saat ini penyidik mengembangkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Untuk LP (laporan polisi) pertama sudah P-21. Kami sedang kembangkan TPPU-nya,” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bharata Indrayana, Senin (5/10).

Tersangkanya perempuan berinisial EJ, yang sebelum dipecat terkait kasus ini bertindak sebagai kepala Kantor Cabang Bank Bukopin Karang Jati dan seorang pria berinisial AA yang sebelumnya sebagai accounting officer.

Penyidik menjerat Pasal 49 Ayat 1 huruf a UU RI No 10/1998 perubahan atas UU No 7/1992  tentang perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pada pasal tersebut diuraikan, anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu harus membayar denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 20 miliar

Kombes Pol Bharata Indrayana menambahkan, pihaknya saat ini mengembangkan TPPU. “TPPU sedang bergulir. Karena kondisi pandemi, protokol kesehatan kami utamakan dalam proses penyelidikan, penyidikan,” imbuh Alumni Akpol 1995 ini.

Diketahui, kasus dugaan penipuan berujung tindak pidana perbankan dan TPPU ini diketahui berawal dari pengusaha yang juga mantan Ketua KONI Balikpapan Roy Nirwan tak bisa mencairkan deposito senilai Rp 37,8 miliar di Bank Bukopin awal Februari lalu.

Kasus berkembang pada puluhan nasabah yang tak bisa menarik dananya dari program deposito yang diduga abal-abal tersebut. Diduga dalam kasus ini ada Rp 110 miliar uang nasabah Bank Bukopin yang belum diketahui nasibnya.

Selain itu pihak Bank Bukopin Kantor Cabang Utama (KCU) Balikpapan kasus ini juga sebagai korban. Mereka juga membuat LP 20 Februari ke Polda Kaltim mengadukan dua oknum karyawan tersebut.(aim/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X