Bersifat Sementara, Penegakan Prokes Cukup Perwali

- Rabu, 23 September 2020 | 18:53 WIB

 BALIKPAPAN – Sejak akhir Agustus, Pemkot Balikpapan mengeluarkan peraturan untuk menindak masyarakat yang tidak taat mematuhi protokol kesehatan (prokes). Sebab prokes menjadi satu-satunya hal yang bisa dilakukan untuk menekan angka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Melihat kebijakan yang diambil Pemkot Balikpapan ini, DPRD Balikpapan mendukung dan memberikan apresiasi atas ketegasan pemerintah daerah dalam melakukan penindakan pelanggar prokes.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny NG menuturkan, sejauh ini untuk menindak pelanggar prokes sudah cukup melalui perwali tersebut. Di mana sudah tertuang jelas bagaimana aturan dan tanggung jawab yang harus dilakukan pelanggar. Sudah ada sanksi baik kerja sosial sampai denda.

Dia mengatakan, pihaknya sementara ini tidak akan perlu membuat perda lagi terkait penindakan pelanggar prokes. “Ini kan sifatnya masih berlaku sementara waktu, kita tidak mungkin bentuk perda dulu,” katanya. Menurutnya yang terpenting saat ini antar warga menjaga diri memastikan taat prokes dalam beraktivitas.

Johny menjelaskan, tidak perlu perda karena keadaan ini sifatnya masih kondisional. Sementara perda seharusnya bersifat jangka panjang. Apalagi membuat perda, pihaknya perlu melakukan persiapan seperti kajian naskah akademis. Tidak bisa langsung hanya membuat perda.

“Jadi cukup perwali dulu untuk menindak. Penting jaga diri sendiri dan perhatikan lingkungan, semoga bisa berkurang kasusnya,” sebutnya. Dia pun berharap, kasus Covid-19 segera berakhir. Apalagi jika melihat beberapa hari terakhir jumlah penambahan kasus mulai berkurang.

Dia meyakini semua juga ada dampak positif dari penerapan perwali hingga pembatasan jam malam. Ketika kondisi mulai membaik, setidaknya sektor ekonomi bisa berjalan lagi seperti tempat hiburan. Seperti diketahui baik bioskop hingga THM belum bisa beroperasi karena kondisi kasus masih tinggi.

“Makanya kita harus taat protokol dan tekan angka Covid-19 jadi bisa operasional lagi tempat hiburan seperti biasa,” bebernya. Dia berharap, penanganan penyebaran Covid-19 dan penegakan disiplin bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan semakin baik. (din/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X