Pemkot Balikpapan Sepenuhnya Atur BST

- Kamis, 24 September 2020 | 18:47 WIB

BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan telah mengucurkan bantuan sosial tunai (BST) kepada warga untuk meringankan dampak pandemi. Awalnya bantuan yang telah diberikan hingga empat tahap ini untuk 70 ribu KK. Namun rencana untuk bantuan lanjutan hingga akhir tahun hanya bisa mengcover sekitar 40 ribu.

Keputusan ini dilakukan karena harus menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyebutkan, pihaknya tidak melakukan pengurangan jumlah penerima yang masuk dalam program jaring pengaman sosial. Namun sebagian warga sudah dibantu BST dari pemprov Kaltim.

“Jadi bukan dikurangi karena dari daftar yang ada sebagian sudah tercover oleh bantuan provinsi,” tuturnya. Sebagian besar yang mendapat bantuan dari Pemprov Kaltim adalah warga selatan, utara, dan timur. Menanggapi berkurangnya jumlah penerima BST lanjutan, DPRD Balikpapan mengatakan semua wewenang Pemkot Balikpapan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mengatakan, pihaknya tak bisa terlbat lebih jauh terkait bantuan sosial tersebut. Baik dari anggaran hingga distribusi kepada masyarakat. Bukan tanpa alasan, ini semua sudah diatur dalam aturan berbentuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

“Sejak diterbitkan Perppu, semua menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah,” katanya kepada awak media. Aturan ini menjelaskan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19. Terkait BST lanjutan hingga Desember, pihaknya mengikuti kebijakan pemerintah daerah.

“Kami dari legislatif sudah tidak memiliki kewenangan untuk pengawasan jaring pengaman sosial,” ungkapnya. Sehingga semua di bawah kendali dan kewenangan Pemkot Balikpapan. Jika nantinya harus mengurangi jumlah penerima, DPRD Balikpapan tidak bisa berkomentar lagi.

Termasuk soal daftar warga yang akan menerima bantuan bersumber APBD tersebut. Namun dia mengerti, kebijakan ini perlu dilakukan karena melihat kemampuan keuangan daerah. “Kami tidak melakukan intervensi atas kebijakan pemerintah, semua sudah diatur dalam Perppu,” pungkasnya. (din/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB
X