Warga Dukung Perbup, Tidak Gunakan Masker Denda Rp 1 Juta

- Kamis, 24 September 2020 | 11:42 WIB
-
-

PENAJAM, - Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan pengendalian hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memang masih menjadi perbincangan hangat di lingkungan masyarakat.

Namun tidak sedikit masyarakat Benuo Taka memberikan apresiasi kepada bupati PPU atas diterbitkannya Perbup tentang penerapan kedisiplinan ditengah pandemi covid 19 sat ini.

Sejumlah warga PPU ketika ditemui mengungkapkan sangat mendukung bahkan berharap Perbup yang akan memberikan sangsi denda sebesar 1 Juta rupiah bagi pelanggar protokol kesehatan ini bisa segera dilaksanakan  di Kabupaten PPU.

“ Saya pribadi sangat mendukung berlakunya  Perbup tersebut. Karena memang masyarakat kita juga sulit diatur agar selalu bisa  mematuhi protokol kesehatan jika tanpa sangsi tegas. Pakai masker saja malas, padahal itu juga untuk dirinya  sendiri, “ kata H. Laupe yang merupakan warga Kecamatan Waru Kabupaten PPU ini.

Bapak tiga anak ini menambahkan, sejak adanya informasi bahwa Pemda PPU akan memberi sangsi  Rp 50 ribu bagi mereka yang tidak mengenakan masker  dirinya sudah sangat mendukung.

Tapi nyatanya memang sangsi tersebut terlihat kurang berat sehingga cenderung masih tetap banyak yang melanggar atau tidak mengenakan masker ketika keluar rumah.

Dengan adanya sangsi baru berupa denda 1 Juta tersebut dirinya berharap penerapan  protokol kesehatan akan semakin baik yang pada akhirnya mampu menekan angka penyebaran virus corona di Kabupaten PPU yang semakin menghawatirkan ini.

“ Kami berharap Perbup ini kalau bisa secepatnya dapat dilaksanakan sehingga apa yang menjadi kebijakan Pemda tersebut dapat dibuktikan langsung oleh masyarakat, “ tambahnya.

Terpisah Dody salah satu warga Kelurahan Petunng Kecamatan Penajam ini mengungkapkan bahwa dirinya juga sangat mendukung  kebijakan Pemda PPU tentang penerapan   Perbup untuk protokol kesehatan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa perkembangan covid 19 saat ini tidak bisa diprediksi kapan akan berakhir sehingga keadaannya sangat menghawatirkan sekali. Tetapi faktanya masih banyak orang mengabaikan tentang pentingnya protokol kesehatan. Salah satunya dengan tidak menggunakan masker ketika keluar rumah.

“ Itu coba sampean perhatikan di jalan, dalam beberapa saat saja sudah berapa kali kita melihat orang melintas dengan tidak menggunakan masker, “ terang Dody sambil menunjuk kearah jalan untuk meyakinkan.

Dia menambahkan dengan terbitnya Perbup Nomor 38 tersebut diharapkan mampu menekan angka penyebaran covid 19 di Kabupaten PPU tercinta. 

“ Memang jumlah 1 Juta itu tidaklah sedikit. Apalagi bagi mereka yang kurang mampu. Namun jika memang hanya melalui cara ini masyarakat baru bisa patuh terhadap protokol kesehatan ya apa mau dikata. Kami sangat mendukung, “ungkapnya.

Seperti sebelumnya Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud ( AGM ) dalam pertemuan mengatakan bahwa diterbitkannya Perbup Nomor 38 Tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan di Kabupaten PPU ini bukan untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan tetapi semata-mata adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19 di daerah. (sbr/pro/adv) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X