Tarif Air Naik, Perumda Danum Taka Diminta Tingkatkan Layanan

- Selasa, 4 Agustus 2020 | 13:31 WIB
-
-

PENAJAM- Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi menaikkan tarif air bersih sebesar 22 sampai 30 persen per 1 Agustus 2020. Salah satu pelanggan Perumda Air Minum Danum Taka, Samir mengaku, tidak mempermasalahkan kenaikan tarif.

Namun, kenaikan tarif harus dibarengi dengan peningkatan layanan. “Saya sebagai pelanggan tidak masalah kenaikan tarif sampai 30 persen. Tapi, Perumda Air Minum Danum Taka juga menjamin ada peningkatan layanan. Kalau sudah naik tarifnya, terus layanannya begitu-gitu saja, saya sebagai pelanggan pasti komplain,” kata Samir pada media ini, kemarin (3/8).

Perumda Air Minum Danum Taka melakukan penyesuaian tarif air bersih karena selama ini mengalami kerugian. Pasalnya, biaya produksi jauh lebih besar dibandingkan harga jual. Setelah adanya penyesuaian tarif 22 sampai 30 persen diharapkan telah mampu menutupi biaya operasional.

Sehingga Petumda Air Minum Danum Taka tidak ada lagi alasan tidak meningkatkan layanan. Samir menyatakan, setelah adanya penyesuaian tarif, maka layanan distribusi air bersih sesuai yang diharapkan oleh pelanggan. 

“Setelah ada kenaikan tarif sampai 30 persen, saya berharap distribusi air bersih memdai. Artinya, saya tidak perlu lagi menggunakan mesin alkon untuk memompa air ke tandon.Kalau tekanan air sudah bisa naik ke tandon, kami tidak perlu lagi menggunakan mesin alkon dan biaya untuk listriknya pun bisa dialihkan ke pembayaran rekening air. Karena selama ini, siang, habis Isya, itu harus pakai mesin untuk mengalirkan air ke tandon. Air bisa mengalir ke atas tandon, itu bisa kalau tengah malam,” terang warga Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam ini. 

Senada, Anggota Komisi III DPRD PPU Thohiron meminta, Perumda Air Minum Danum Taka untuk meningkatkan layanan air bersih setelah menerapkan penyesuaian tarif. “Kalau sudah dinaikkan tarifnya, layanannya pun harus ditingkatkan. Jadi, beberapa titik sebelumnya mendapatkan air hanya tiga sampai empat hari dalam sepekan, itu tidak terjadi lagi,” ujar Thohiron. 

Fraksi PKS ini menyatakan, kenaikan tarif 22 sampai 30 persen merupakan angka yang wajar. Karena, harga jual air bersih Perumda Air Minum Danum Taka selama ini tergolong murah sehingga sering mengalami kerugian. “Setuju kalau menaikkan tarif. Tapi, dengan catatan layanan ditingkatkan,” ujarnya. 

Anggota legislatif ini juga meminta, WTP Lawe-Lawe berkapasitas 200 liter per detik dimaksimalkan. Pasalnya, saat ini pengelola hanya mengoperasikan 100 liter per detik. Jaringan pipa sepanjang 120 kilometer (Km) belum selesai perbaikan lantaran ada kebocoran beberapa titik.

“Perumda Air Minum Danum Taka harus berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar pipa bocor segera diselesaikan perbaikannya. Sayang pipa sudah terpasang tapi belum difungsikan secara maksimal,” imbuh Thohiron. (ad/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB
X