Pajak PJU Diusulkan Naik Jadi Enam Persen, Termurah di Kaltim

- Rabu, 23 September 2020 | 13:28 WIB
-
-

PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) rencana menaikkan pajak penerangan jalan umum (PJU) menjadi 6 persen. Karena selama ini dinilai pajak PJU terlalu rendah, yakni 2,5 persen.

Pemerintah daerah pun mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak PJU ke DPRD PPU. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2011 ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD.

“Rivisi Perda Nomor 19 Tahun 2011 karena pajak PJU hanya dipatok 2,5 persen. Ini pajak PJU termurah di Kaltim. Jadi, pemerintah mau menaikkan menjadi 6 persen," kata Ketua Pansus I DPRD PPU Sariman pada media ini, kemarin.

Pansus I DPRD meminta seluruh camat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan rencana kenaikan pajak PJU tersebut. Karena kondisi pandemi covid-19 perekonomian masyarakat mengalami penurunan. Dikhawatirkan, kenaikan pajak PJU akan menambah beban masyarakat.

“Kami meminta para camat mensosialisasikan rencana kenaikan pajak PJU menjadi 6 persen kepada masyarakatnya. Apakah itu layak atau tidak. Bisa saja ada tawar-menawar dengan masyarakat terkait hal tersebut. Pansus juga menyadari di tengah pandemi ini, kita harus hati-hati . Jangan sampai DPRD dianggap tidak pro masyarakat karena menyetujui kenaikan pajak PJU di tengah kondisi ekonomi masayarakat yang mengalami penurunan,” terangnya.

Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2011 terlalu membutuhkan energi yang banyak untuk menyelaikannya. Karena hanya ada satu pasal yang diubah dari Perda Nomor 19 Tahun 2011.

“Raperda ini tidak terlalu rumit karena hanya mengubah pasalnya saja,” tandasnya. (kad)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X