DPRD Paser Sesalkan Tidak Ada Itikad Baik PT AAMU

- Minggu, 11 Oktober 2020 | 02:26 WIB
KONSOLIDASI: DPRD Paser, memanggil PT AAMU terkait hambatan usulan pelepasan kawasan HGU untuk lokasi wisata Gunung Embun, Senin (21/9).
KONSOLIDASI: DPRD Paser, memanggil PT AAMU terkait hambatan usulan pelepasan kawasan HGU untuk lokasi wisata Gunung Embun, Senin (21/9).

TANA PASER - Para wakil rakyat atau anggota DPRD Paser, menyesalkan kurangnya itikad baik PT Anugerah Abadi Multi Usaha (AAMU) dalam menghadapi usulan pelepasan kawasan HGU seluas 10 hektare yang dinginkan Pemkab Paser di lokasi perkebunannya.

Anggota komisi I DPRD Paser Hamransyah mengatakan saat ini HGU tersebut juga masih dalam usulan, sehingga bisa saja dirubah usulan tersebut untuk kepentingan daerah.

"Sekarang bagaimana sinergitas PT AAMU mengamankan asetnya untuk kepentingan daerah," kata Hamransyah dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri seluruh gabungan komisi, Senin (21/9). 

Secara aturan, Hamransyah mengatakan ini bukan hal yang sulit karena kewenangan besar ada di PT AAMU. Pemerintah hanya pembuat kebijakan.

Anggota komisi II DPRD Paser lainnya Rahmadi menegaskan Gunung Embun merupakan objek wisata kelas nasional. Sudah dari berbagai daerah wisatawan datang.

Saat ini lokasinya yang sempit, menjadi kendala pemerintah dalam pengembangannya. Apalagi lokasinya sekarang di wilayah puncak, bisa membahayakan nyawa pengunjung. Menurutnya Pemkab harus tegas bisa mengambil 10 hektare tersebut.

"Jangan sampai ada korban nyawa dulu saat wisatawan datang, baru berbenah pengembangan. Keselamatan pengunjung harus kita jaga," kata Rahmadi. 

Dalam usulan pelepasan kawasan ini, Rahmadi mengatakan Pemkab Paser jangan sampai justru memohon ke PT AAMU. Karena kewenangan besar ada di pemerintah.

Kalau perlu kata dia PT AAMU yang bangun infrastruktur pengembangan wisata tersebut. Dia menyesalkan berapa kali pemerintah mengundang rapat, pemilik kebijakan tidak hadir.

Wakil ketua DPRD Paser Fadly Imawan yang memimpin rapat ini berhadap PT AAMU harus berlapang dada bisa melepaskan 10 hektare usulan HGUnya. Karena ini untuk kemajuan daerah Paser. 

"Bahkan makin ke sini, wisatawan makin banyak. Seolah tidak ada kendala ada bahaya Covid-19. Ini harus menjadi perhatian pemerintah juga," ujar Fadly.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paser Sofia Rachman mengatakan Penerbitan HGU jangan sampai menyalahi aturan. Secara perdata ini merupakan kewenangan PT AAMU. 

"Kami hanya meminta ketegasan, jika mau dikeluarkan dari permohonan, kami siap meneruskan," sebutnya. Namun ada waktu yang ditentukan untuk proses ini. Ada hak privilage oleh PT AAMU. 10 hektare bisa di enclave untuk lahan konservasi. Apalagi lokasi wisata itu memiliki kemiringan lebih dari 40 persen. Tidak cocok untuk kebun sawit.

Diketahui ada sekitar 741 hektare lahan sawit di titik tersebut yang sudah diganti rugi oleh PT AAMU untuk diusulkan jadi HGU. Pemkab Paser mengusulkan 10 hektare dilepas untuk pengembangan kawasan wisata.(adv/jib)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X