DPRD Awasi Layanan Air Bersih Pasca Perumda Danum Taka Naikkan Tarif

- Jumat, 11 September 2020 | 20:59 WIB

PENAJAM-  DPRD Penajam Paser Utara (PPU) akan mengawasi secara intens pelayanan air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka pasca kenaikan tarif sebesar 22 sampai 30 persen.

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin mengatakan, Perumda Air Minum Danum Taka telah menaikkan tarif air bersih per 1 Agustus 2020. Penyesuaian tarif yang dilakukan oleh prusahaan plat merah ini harus dibarengi dengan peningkatan layanan kepada masyarakat.

Karena sampai saat ini masih ada pelanggan yang belum mendapatkan pasokan air bersih setiap hari. “Pada dasarnya kami di DPRD tidak masalah tarif air bersih dinaikkan sampai 30 persen. Tapi dengan catatan, Perumda Air Minum Danum Taka wajib meningkatkan layanan. Jangan sampai ada pelanggan yang tidak mendapatkan air setiap hari,” kata Raup Muin pada media ini, kemarin (23/8).

DPRD memastikan akan mengawasi pekembangan layanan air minum kepada masyarakat pasca tarif dinaikkan. Apabila beberapa bulan kedepan tidak ada peningkatan layanan air bersih, DPRD akan memanggil manajemen Perumda Air Minum Danum Taka.

“Kalau nanti pelayanannya tidak maksimal, sementara tarif telah dinaikkan. Tentu kami di DPRD akan mempertanyakan. Ini sebagai bentuk pengawasan kami terhadap pelayanan publik. Apalagi Perumda Air Minum Danum Taka setiap tahun mendapatkan kucuran anggaran melalui penyertaan modal pemerintah daerah untuk biaya operasional mereka,” terang Ketua Gerindra PPU ini.

Pemerintah daerah terus memberikan kucuran penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Danum. Karena, perusahaan plat merah ini belum mandiri secara ekonomi.

Karena, selama ini masih terus merugi lantaran biaya produksi jauh lebih mahal dibandingkan harga jual. “Program MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) dari Kementerian PUPR juga akan kami awasi apakah program itu tepat sasaran atau tidak. Perumdah Air Minum DanumTaka ini perpanjangan tangan pemrintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar air bersih masyarakat. Karena itu butuh pengawasan yang ketat,” tuturnya.

Diketahui, Perumda Air Minum Danum Taka resmi menaikkan tarif per 1 Agustus 2020. Penyesuaian tarif air bersih dilakukan lantaran biaya produksi jauh lebih besar dibandingkan harga jual.

Kenaikan tarif air bersih 22 sampai 30 persen. Untuk kategori rumah tangga A1 untuk pemakaian 1-10 meter kubik dari Rp 1.700,- naik menjadi Rp 3.750,- per meter kubik, pemakaian 11-20 meter kubik naik menjadi 5.225,- per meter kubik, pemakaian 21-30 meter kubik naik menjadi Rp 7.050,- per meter kubik dan pemakaian di atas 30 meter kubik tetap Rp 7.050,- per meter kubik.  

Sedangkan kategori rumah tangga A2 untuk pemakaian 1-10 meter kubik naik dari Rp 2.025,- menjadi Rp 4.450,- per meter kubik, pemakaian 11-20 meter kubuk naik menjadi Rp 6.275,- per meter kubik,pemakaian 21-30 meter kubik naik menjadi Rp 8.475,- per meter kubik dan pemakaian di atas 30 meter kubik Rp 8.475,- per meter kubik.

Kategori rumah tangga A3 Rp 8.200,- per meter kubik untuk pemakaian 1-10 meter kubik. Pelanggan kategori niaga 1 dan niaga 2 dengan ketetapan tarif Rp 8.375,- dan Rp 9.900,- per meter kubik.

Perumda Air Minum Danum Taka juga memiliki pelanggan kategori sosial khusus seperti warga kurang mampu yang masuk dalam program stunting dan sosial umum seperti tempat ibadah. Kategori sosial khusus dan umum ini tidak mengalami kenaikan tarif pemakaian air bersih. Kenaikan tarif tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tarif Air Minum. (adi/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB
X