DPRD Tiga Kali Surati Pemkab, Draft KUA-PPAS APBD-P Belum Diserahkan

- Jumat, 11 September 2020 | 19:24 WIB

PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) telah tiga kali menyurati Pemkab PPU terkait dengan draf kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan 2020.

Namun, sampai sampai saat ini draf KUA-PPAS belum disampaikan ke DPRD. Sementara batas waktu pembahasan APBD-P yang ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat 30 September.

Menjelang pertengahan September, KUA-PPAS APBD-P belum diserahkan ke DPRD. “KUA-PPAS APBD Perubahan 2020 belum diserahkan oleh pemerintah daerah. Kami di DPRD sudah tiga kali mengirim surat terkait dengan draf tersebut agar proses pembahasannya bisa diselesaikan sebelum melewati batas waktu yang ditentukan oleh Kemendagri,” kata anggota Banggar DPRD Zaenal Arifin pada media ini, kemarin (10/9).

Zaenal mengungkapkan, surat terkait permintaan KUA-PPAS belum pernah dibalas oleh pemerintah daerah. “Belum pernah dibalas surat itu. Kami tidak tahu apa kendala mereka sehingga sampai saat ini draf KUA-PPAS APBD Perubahan belum diserahkan,” terangnya.

Menurutnya, pembahasan APBD-P sangat penting. Karena tahun ini banyak pergeseran anggaran untuk penanganan covid-19. Memang dalam aturan, APBD Perubahan tidak wajib.

Ketika melewati batas waktu 30 September, maka pemerintah daerah bisa menerbitkan peraturan kepala daerah (perkada). Namun, perkada itu diterbitkan ketika dalam pembahasan APBD-P tidak terjadi kesepakatan antara DPRD dengan pemerintah.

“Kalau lewat 30 September, bisa menerbitkan perkada. Tapi, perkada langkah terakhir apabila terjadi dekcloc. Kalau tidak melalui pembahasan di DPRD, maka tetap mengacu pada APBD murni 2020 yang. Sementara tahun ini kan terdapat pergeseran anggaran untuk penganan covid-19. Jangan sampai nantinya ada pelanggaran hukum,” terang Anggota Komisi III DPRD PPU ini.

DPRD juga mencuriga Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sengaja mengulur waktu untuk mengambil jalan pintas menerbitkan perkada. “Perkada itu disahkan apabila di DPRD terjadi dekcloc. Tapi ini kan drafnya saja belum disampaikan ke kami. Kalau pun pemerintah menyerakhan draf KUA-PPAS pada minggu ini, mungkin itu bisa diselesaikan kalau dikebut 24 jam,” tandasnya. (adi/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X