Dewan Dukung Penerapan Saksi Pelanggar Protokol Kesehatan

- Jumat, 11 September 2020 | 19:23 WIB

PENAJAM- DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendukung penerapan sanksi yang tertuang dalam rancangan peraturan bupati (Perbup) tentang disiplin protokol kesehatan.

Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki menyatakan, legislatif mendukung upaya pemerintah daerah mendisiplinkan protokol kesehatan dengan menerapkan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker sebesar Rp 50 ribu maupun sanksi sosial.

“Terkait dengan sanksi untuk mendisiplinkan masyarakat, DPRD sepakat. Karena, pencegahan covid-19 merupakan tanggung jawab kita semua,” kata Hartono pada media ini, Jumat (28/8).

Rancangan Perbup protokol kesehatan akan diserahkan pemerintah daerah ke Pemprov Kaltim untuk evaluasi paling lambat pekan depan. Setelah evaluasi selesai, maka akan disahkan menjadi payung hukum daerah dalam mendisiplinkan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

Namun, sebelum Perbup tersebut diterapkan, Hartono mengingatkan, agar terlebih dahulu disosialisasikan secara menyeluruh kepada masyarakat Benuo Taka.

“Mengenai sanksi bagi warga yang berkeliaran di tempat umum tanpa memakai maskes, sebelum diterapkan harus disosialisasikan dulu. Masyarakat harus diberi pemahaman bhwa aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama. Karena pandemi ini, telah mempengaruhi seluruh sisi kehidupan bermasyarakat.

Seperti perekonomian secara nasional merosot, itu juga berpengaruh di daerah kita. Kalau sektor pertanian juga berpengaruh, tapi tidak terlalu signifikan. Nah, ini yang harus kita jaga bersama,” tuturnya.

Ketua PDIP PPU menekankan, penerapan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, petugas mempertimbangkan kondisi ekonomi yang bersangkutan.

“Kalau warga kurang mampu yang melanggar, saya kira perlu dipertimbangkan untuk didenda Rp 50 ribu. Mungkin bisa dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” tandasnya. (adi/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X