Satreskoba Polresta Balikpapan Bekuk Dua Pelaku Jaringan Narkoba

- Sabtu, 29 Agustus 2020 | 12:17 WIB

BALIKPAPAN - Aksi peredaran obat terlarang Narkotika yang dilakukan oleh RS (26) dan W (28), akhirnya terungkap. Keduanya ditangkap berdasarkan dua laporan penyelidikan yang telah lama masuk di kepolisian.

Awal mula polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku RS, yang kemudian ditangkap pada, Rabu (26/8). Setelah itu dari pelaku tersebut dilakukan pengembangan kasus dan didapatkan pelaku kedua W, pada sehari setelah, Kamis (27/8).

"Pelaku pertama diamankan pada hari Rabu, pukul 22.00 Wita, dengan BB yang berhasil diamankan itu ada 14 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat 33,7 gram," jelas Wakapolresta Balikpapan AKBP Sebril Sesa, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Setia Pambudi, Jumat (28/8).

Lanjut Sasa, pada tersangka W ditemukan barang bukti lainnya berupa dua paket sabu dalam kemasan plastik bening. Dengan berat 13,5 gram beserta beberapa barang bukti lainnya.

"Saat ini masih kami lakukan pengembangan lagi. Dengan keterangan dibeli dari seseorang yang masih dalam pencaharian kami," ucapnya.

Pelaku pertama ditangkap di kawasan MT Haryono, disebuah kamar kos. Sedangkapn untuk pelaku kedua diamankan di jalan Jendral Sudirman, Klandasan Ilir, tepatnya disebuah cafe.

"Jadi mereka ini saling keterkaitan dan sudah lama masuk dalam target operasi Satresnarkoba," ujarnya.

Kaduanya saat ini telah berada di sel tahanan Mako Polresta Balikpapan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X