9 Miliar dalam 9 Hari Didapat Samsat

- Rabu, 8 Januari 2020 | 10:41 WIB
Masyarakat yang ingin membayar pajak tak perlu antre di kantor Samsat, bisa lewat layanan samsat keliling.
Masyarakat yang ingin membayar pajak tak perlu antre di kantor Samsat, bisa lewat layanan samsat keliling.

BANJARMASIN – Pemprov Kalsel melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalsel telah membebaskan beban pajak kendaraan bagi yang tertunggak. Ternyata mampu menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor tahun 2019.

Semenjak diberlakukan 23-31 Desember 2019, berhasil menyerap pemasukan sebesar Rp9 miliar lebih. Artinya dalam sehari dinas pengumpul Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalsel ini menghasilkan Rp1 miliar.

"Alhamdulillah hanya dalam waktu sembilan hari hasilnya Rp9 miliar lebih," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah, Rustamajie usai pertemuan dengan anggota DPRD Provinsi Kalsel, Selasa (7/1) siang.

Pria yang biasa disapa Haji Utam ini mengaku pencapaian tersebut diluar ekspektasi. Surat Keputusan Nomor 188.44/0979/KUM/2019 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Adminisitrasi Berupa Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Kalsel yang ditandatangani Gubernur Kalsel tanggal 20 Desember 2019 ini semula diprediksi hanya mampu menyerap sekitar Rp5 miliar. Namun, prediksi itu melenceng. Hampir di seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kabupaten/kota meningkat tajam.

"Antusias masyarakat lebih besar. Khususnya di Samsat Banjarmasin I, II, Banjarbaru, Martapura semuanya diserbu masyarkat yang ingin membayar pajak kendaraannya," bebernya.

Selain pembebasan denda PKB, kebijakan lainnya yang ikut mendongkrak penerimaan pajak kendaraan adalah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, kecuali pajak progresif untuk sebagian kategori kendaraan bermotor di Kalsel di tahun 2019 lalu.

Dengan pembebasan BBNKB II, masyarakat tidak perlu membayar biaya pokok BBNKB II kendaraannya yang bernomor polisi luar Kalsel. Subjek pajak pada kategori ini dinilai cukup besar jumlahnya di Kalsel. Sekitar 70 persen dari keseluruhan wajib pajak kendaraan angkutan pribadi barang dan angkutan umum penumpang atau barang.

Kebijakan ini berdampak meningkatnya target penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor Provinsi Kalsel tahun 2019 mencapai Rp733 miliar. Melebihi dari target sebelumnya yang hanya Rp721 miliar, atau meningkat menjadi 101 persen.

Kebijakan tersebut diambil karena mempertimbangkan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi di Kalsel. Dibandingkan secara year on year di triwulan ketiga tahun 2018 yang mencapai angka lebih dari 5 persen, di tahun 2019 hanya di kisaran angka 3,72 persen. "Makanya Gubernur mengeluarkan kebijakan seperti itu," tuntasnya.(gmp/dye/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X