Lindungi Konsumen, DKP Gelar Test Kit Formalin

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 22:21 WIB
PEMERIKSAAN : Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Terpadu Provinsi Kaltara saat melakukan pemeriksaan Test Kit Formalin pada ikan yang dijual salah satu pedagang di Nunukan, belum lama ini.
PEMERIKSAAN : Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Terpadu Provinsi Kaltara saat melakukan pemeriksaan Test Kit Formalin pada ikan yang dijual salah satu pedagang di Nunukan, belum lama ini.

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara menggelar pemeriksaan produk perikanan terhadap bahan kimia. Baik ikan segar maupun olahan tidak lepas dari pemeriksaan tersebut.

Kepala DKP Kaltara, Syahrullah Mursalin mengungkapkan pemeriksaan dilakukan melalui Test Kit Formalin di Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan pada 13 Agustus pekan lalu. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat mengenai jaminan keamanan mutu hasil perikanan agar terhindar dari bahaya formalin. “Insya Allah kedepannya akan dilaksanakan lagi di Kabupaten Bulungan, Tana Tidung dan Malinau,” kata Syahrullah.

Kegiatan inipun melibatkan beberapa instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Terpadu Provinsi Kaltara. “Mulai dari Kepolisian, Dinas Kesehatan Kab/Kota, Dinas Perikanan Kab/Kota, Badan POM dan Laboratorium Pembinaan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan Tarakan,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, dilakukan pengambilan sampel pedagang dari beberapa titik (pasar), setelah dilakukan pengujian dengan menggunakan Test Kit Formalin. “Alhamdulillah, tidak ditemukan adanya produk perikanan segar maupun olahan yang mengandung formalin,” ujarnya.

Syahrullah menjelaskan jika ada produk yang didapati mengandung formalin, maka tim akan mengambil produk tersebut untuk dimusnahkan dan dibuatkan berita acara pemusnahan. Lebih lanjut, tim akan menelusuri pada tahapan dimana digunakan formalin tersebut (Kapal Penangkap Ikan, Pengumpul, Pengelola, atau pengecer). “Pada pengecer yang saat ditemukan formalin dimaksud, masih dilakukan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan,” jelasnya.

Diketahui, total pedagang yang diambil sampelnya sebanyak 52 pedagang yaitu di Nunukan 31 pedagang dari 4 pasar (Pasar Yamaker, Pasar Pagi, Pasar Baru dan Pasar Formas) dan Tarakan 21 pedagang dari 3 pasar (Pasar Guser, Pasar Beringin, dan Pasat Tenguyun).(humas/pro)

 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X