Wartawan Gadungan yang Tipu Warga Kurang Mampu Terancam 6 Tahun Penjara

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:33 WIB

BALIKPAPAN - Tertangkapnya pelaku yang mengaku sebagai wartawan dan menipu warga, Achmad Supriadi alias Amat (46) ini akhirnya hanya bisa diam tertunduk. Setelah menjalani pemeriksaan, dirinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, oleh pihak Sat Reskrim Polresta Balikpapan.

Amat melakukan penipuan kepada sejumlah warga sejak awal Juli lalu. Dengan modus menjanjikan akan memasukkan anak ke sekolah negeri yang diinginkan, kemudian meminta imbalan senilai puluhan juta rupiah.

"Jadi ini karena ada laporan dari warga terkait adanya seorang laki-laki yang mengaku sebagai wartawan," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (13/8).

Selain itu, tersangka juga pernah menjanjikan korban lainnya agar anaknya bisa masuk ke sebuah perusahaan. Namun setelah tertangkap, pelaku mengakui kepada polisi bahwa dirinya bukanlah seorang wartawan.

"Pelaku juga mengaku tidak bisa memasukkan siapapun ke sekolah negeri ataupun ke salah satu perusahaan. Jadi ini hanya mengaku-ngaku saja," kata Agus.

Sementara ini, polisi telah menerima empat laporan dari korban, dengan total kerugian Rp 34 Juta. Uang itu juga sudah digunakan pelaku untuk keperluan pribadi.

"Kami masih menunggu. Tetapi jika ada warga Balikpapan yang merasa dirugikan, silahkan melapor ke Satrekrim Polresta Balikpapan," jelasnya.

Dimungkinkan, jumlah korban lebih dari empat orang. Sesangkan dari pengakuan tersangka Amat, ia melakukan aksinya sendiri.

Saat pemeriksaan, Amat juga telah mengaku jika dirinya juga pernah ditahan atau residivis. Dirinya pernah ditangkap Polres Kukar terkait dugaan kasus pemerasan.

Amat akhirnya harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan. Dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X