Teror Sang Mantan Pacar..! Pernah Berhubungan Badan, Udah Putusan Diperas dan Video Disebarluaskan

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 05:46 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan, meringkus seorang pria yang diduga menyimpan dan menyebarkan sebuah video aktivitas berhubungan badan. Adapun pelaku, berinisial AL (39) berhasil ditangkap disalah satu warung di Jalan MT Haryono pada, Jumat (7/8).

Berawal dari laporan korban pada awal Agustus lalu, berinisial VR (37) yang mengatakan, bahwa saat dirinya melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan pelaku, ternyata direkam. Dan video itu disebar pelaku ke beberapa orang melalui media sosial messenger facebook.

"Berawal dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan pada 7 Agustus, pelaku berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Rabu (12/8).

Lanjut dia, dalam aksinya menyebar video tersebut, rupanya pelaku menginginkan sejumlah uang terhadap korban. Dimana, korban telah memenuhi permintaan pelaku, namun pelaku tetap mengirim video tersebut. "Masih kita dalami unsur pemerasannya," ucap dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah rekaman video pelaku dan korban yang berdurasi 19.45 detik, screen shoot video, empat micro SD Card, dan sebuah handphone. Juga ada sepasang pakaian dalam korban, dan selembar selimut.

Dari hasil pengembangan, pelaku dan korban sama-sama mengakui bahwa mereka juga merupakan mantan sepasang kekasih. Kemudian bertemu kembali, dan melakukan hubungan seksual tersebut.

"Pada saat itulah pelaku membuat rekaman. Kalau untuk pembuatan video sekali, tetapi kalau berhubungan badan, lebih dari sekali. Dan mungkin korban sudah capek dengan perbuatan pelaku dan langsung melapor," kata dia.

Saat ditanyai oleh Tim Prokal.co (Media Online KPG), Pelaku mengatakan, bahwa aksinya tersebut hanyalah teguran untuk korban. Dimana pelaku mengisyaratkan, bahwa kehidupan tidak baik di Kalimantan.

"Saya begini di Kalimantan karena dia. Jadi saya ingin dia memulangkan saya dengan baik lagi ke Toraja" ucapnya.

Pelaku juga berdalih, bahwa dirinya mengikuti korban karena dipaksa korban. Juga karena mereka memiliki seorang anak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 tahun 2008, tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentan UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X