Ada Pelanggaran Pilkada di Kota Balikpapan, Masyarakat Bisa Lapor ke Sini...

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 15:56 WIB
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan

BALIKPAPAN - Persiapan dalam menyambut pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020 sudah mulai digemakan. Tahapan-tahapan sosialisasi pun mulai dilakukan agar meminimalisir kesalahan saat memilih. Termasuk pengawasan partisipatif pilkada.

Selain itu, juga disampaikan mengenai adanya dugaan pelanggaran yang bisa saja terjadi. Baik pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik cara pemilihan, juga adanya pelanggaran pidana.

"Memang di tengah covid ini, di Peraturan Bawaslu kami juga sudah terbit, yaitu Peraturan No 4 tahun 2020. Jadi memang dimungkinkan sekali masyarakat itu menyampaikan (Pelanggaran,red) secara tidak langsung," jelas Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan.

Maksudnya, sambung Agustan, masyarakat dapat menyampaikannya secara daring. Melalu website Bawaslu di www.bawaslu.go.id juga dapat melalui Hotline dinomor 0813 5009 7792.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan masyarakat dapat langsung melaporkan ke kantor Bawaslu Kota Balikpapan," terang dia.

Ia menuturkan, bahwa pihak Bawaslu Balikpapan akan sangat terbuka dengan adanya laporan terkait pelanggaran tersebut. Kantor Bawaslu akan menerima masyarakat yang datang melaporkan selama 24 jam.

"Saat masyarakat menyampaikan laporan tersebut, harus ada identitasnya dan juga warga yang memiliki hak pilih di Kota Balikpapan," ujarnya.

Sementara itu, jika laporan datang dari luar daerah, Agustan mengatakan, laporan tersebut akan dijadikan laporan awal. Yang nantinya dijadikan sebagai temuan.

"Jadi dalam penanganan pelanggaran ini nantinya ada laporan dan temuan. Laporan itu yang disampaikan masyarakat, yang memiliki hak pilih, dan berkaitan dengan penggunaan hak pilihnya. Kemudian temuan itu adalah hasil secara aktif dari kami," pungkasnya. (rin/pro/one) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X