BALIKPAPAN – Lonjakan tagihan tarif PDAM yang terjadi beberapa waktu membuat DPRD Balikpapan turut melakukan berbagai evaluasi. Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh menyebutkan, rencananya akan melakukan revisi perda tentang penentuan tarif dasar pelanggan air bersih di PDAM.
Dia menjelaskan, revisi dilakukan bertujuan menyelaraskan tarif yang sudah berlaku dengan kualitas pelayanan yang diberikan. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan kajian untuk merevisi perda tentang sistem pengolahan air minum. Terutama menyangkut masalah tarif dan pelayanan.
“Agar sesuai jumlah yang dibayarkan dengan pelayanan yang didapatkan oleh masyarakat,” ucapnya. Abdulloh menuturkan, DPRD Balikpapan sudah melakukan koordinasi dengan PDAM sebagai tindak lanjut keluhan dari warga. Mereka merasa dirugikan karena tagihan berkali-kali lipat selama pandemi.
Dia telah memastikan kepada Dewan Pengawas PDAM, hasilnya tidak ada kenaikan tarif iuran pelanggan PDAM selama pandemi Covid-19. “Saya sudah konfirmasi ke PDAM dan dewan pengawas, tidak ada kenaikan tarif karena namanya perkiraan pasti ada plus minusnya,” ungkapnya.
Abdulloh menjelaskan sesuai aturannya, setiap ada pemberlakuan kenaikan tarif PDAM sudah harus melalui persetujuan dari DPRD. “Sesuai dengan perda yang ada, kebijakan untuk menaikkan tarif PDAM 10 persen per tahun itu harus melalui persetujuan dari DPRD,” tuturnya.
Sementara ini, dia meminta kepada pelanggan PDAM memeriksa kembali jumlah tagihan. Jika tidak sesuai dapat melapor kepada PDAM. Ada pelanggan yang kelebihan dan kekurangan bayar. “Kalau warga yang kelebihan bayar dianjurkan agar PDAM mengembalikan. Teknisnya kembali pada PDAM,” pungkasnya. (din/pro)