DPRD Pertanyakan Mekanisme Pencatatan PDAM

- Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:45 WIB

BALIKPAPAN – Terkait lonjakan tagihan PDAM Balikpapan beberapa waktu lalu hingga kini masih menyisakan protes dari masyarakat. Ini membuat DPRD Balikpapan akhirnya telah memanggil direksi PDAM untuk menjelaskan masalah tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebutkan telah meminta PDAM kembali melakukan perbandingan perhitungan. Terutama untuk pemakaian rata-rata pelanggan selama enam bulan terakhir hingga Juli. Dia menjelaskan, hasil perhitungan ini akan digunakan sebagai bahan perbandingan.

Seperti diketahui, PDAM Balikpapan telah melakukan perhitungan akumulasi tagihan. Imbas pandemi, petugas tidak melakukan pencatatan pada April dan Mei. Sebab petugas menerapkan sistem bekerja dari rumah. Maka menurutnya perlu ada perbandingan perhitungan lagi.

“Intinya bukan persoalan kenaikan tarif, tapi ini adalah masalah mekanisme pencatatan,” tegasnya. Kemudian proses pencatatan baru dilakukan Juni. Syukri berpendapat seharusnya tagihan April dan Mei masuk akumulasi pada Juni. Sehingga dia mempertanyakan mekanisme perhitungan tagihan PDAM.

Sebab berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2010 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tertuang, PDAM bisa mengambil estimasi pemakaian selama enam bulan terakhir. Menurutnya, mengapa PDAM memberlakukan tarif progresif selama satu bulan.

Sementara tagihan ini akumulasi selama tiga bulan saat petugas tidak turun ke lapangan mencatat meteran. “Kami protes itu adalah jika pemakaian akumulasi itu dihitung secara progresif dalam satu bulan saja,” ungkapnya. Sedangkan dua bulan tidak tercatat.

“Ini tidak mungkin tidak dibayar, tapi dasar pembayaran ini patokannya apa,” ujarnya. Menurutnya apabila PDAM menghitung volume pemakaian dua bulan dengan sekali penghitungan  progresif sama saja berbuat zalim. Dia meminta PDAM dapat melaporkan secara transparan.

Belum lagi PDAM Balikpapan masih memiliki sejumlah masalah yang belum ada solusi. Misalnya masalah air bersih hingga sambungan baru. DPRD Balikpapan berencana melakukan revisi aturan terkait pengelolaan PDAM yang dinilai masih memberatkan warga Kota Minyak. (din/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Berau, Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Sabtu, 20 April 2024 | 17:45 WIB

Wartawan Senior Kubar Berpulang

Sabtu, 20 April 2024 | 17:10 WIB

“Kado” untuk Gubernur dan Wagub Mendatang

Sabtu, 20 April 2024 | 14:45 WIB

PKL Tunggu Renovasi Zonasi Lapak Pasar Pandansari

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB

Kapolres PPU dan KPUD Bahas Persiapan Pilkada 2024

Sabtu, 20 April 2024 | 09:46 WIB
X