Tahun 2023 Targetkan 4.457 Sertifikat Tanah Rampung

- Rabu, 29 Juli 2020 | 09:05 WIB
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh perwakilan pejabat masing - masing unit pada Selasa (28/7) di Samarinda yang berlaku hingga 3 tahun ke depan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh perwakilan pejabat masing - masing unit pada Selasa (28/7) di Samarinda yang berlaku hingga 3 tahun ke depan.

BALIKPAPAN - PT PLN (Persero) melalui PT PLN Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim), Unit Induk Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (UIW Kaltimra), dan Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran Kalimantan (UIKL Kalimantan) menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan di 13 kota dan kabupaten se-Kalimantan Timur dan Utara. 

Sinergitas ini semakin terjalin dengan baik, melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani oleh perwakilan pejabat masing - masing unit pada Selasa (28/7) di Samarinda yang berlaku hingga 3 tahun ke depan.

Kegiatan ini juga dilaksanakan secara virtual atau metode daring yang turut di hadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diikuti kantor pertanahan dan PLN di wilayah masing-masing. Hal ini juga dilakukan berkenaan dengan protokol kebiasaan baru dalam pembatasan perjalanan dan berkumpul dalam satu tempat.

General Manager PT PLN UIP Kalbagtim Muhammad Ramadhansyah menjelaskan, ini merupakan tindak lanjut MOU antara PT PLN (Persero) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 12 November 2019 lalu.

Dilanjutkan dengan PKS antara PLN Unit Induk dengan Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional di Seluruh Indonesia pada 27 November 2019 yang lalu.

"kegiatan ini merupakan upaya dan sinergitas PLN bersama BPN dalam menjaga dan mengawal aset negara dalam hal ini infrastruktur ketenagalistrikan. " papar Ramadhansyah, kemarin.

Selain itu, PKS mewujudkan optimalisasi pelaksanaan pendaftaran tanah, penanganan permasalahan tanah dari pengadaan tanah khususnya bagi PLN yang merupakan salah satu BUMN yang memiliki aset terbesar, sehingga harus dilakukan pengamanan atas kepemilikannya.

"Karena salah satu pekerjaannya yaitu melakukan kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berupa infrastruktur ketenagalistrikan, yang dilakukan pemberian ganti kerugian hingga pelepasan hak atas tanah. Proses-proses tersebut selalu melibatkan aparat pemerintahan dan BPN untuk mengawal keabsahan dan legalitas dokumen,” terang Ramadhansyah.

Kepengurusan legalitas di bidang agraria atau tata ruang menjadi tanggungjawab Kementerian ATR/BPN, baik itu kepemilikan pribadi, bisnis maupun BUMN/BUMD. Dengan dilakukannya perjanjian kerja sama ini, aset yang dimiliki oleh PT PLN akan disahkan legalitasnya dalam penerbitan Sertipikat.

"Penyelesaian sertifikasi aset PT PLN UIP Kalbagtim, UIW Kaltimra dan UIKL Kalimantan hingga tahun 2023 ditargetkan sebanyak 4.457 yang tersebar di 13 wilayah kota kabupaten di Kaltim dan Kaltara," bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Kaltim Asnaedi, A. Ptnh,. M.H. menegaskan, pihaknya siap membantu untuk menyelesaikan target tersebut karena pada prinsipnya sudah menjadi tugas BPN dalam mengawal dan menjaga aset negara. "Dengan penandatanganan seluruh Kantah Kota dan Kabupaten yang telah dilaksanakan ini, saya Optimis, kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan lancar untuk mencapai target dapat selesai tepat waktu," ucapnya.

Hadir pula dalam penandatanganan PKS antara lain GM PT PLN UIW Kaltimra Sigit Witjaksono dan perwakilan dari PT PLN UIKL Kalimantan.

Di mana pada kesempatan yang sama, dilakukan penyerahan berkas untuk pendaftaran tanah dan sertifikat tanah yang sudah terbit secara simbolis oleh Kanwil BPN Kaltim kepada PLN. (rdh/adv/pro5) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X