Gasak Motor yang Lupa Cabut Kunci Kontak, Pelaku Curanmor Diringkus di Pelabuhan Feri Kariangau

- Selasa, 28 Juli 2020 | 14:37 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Sat Reskrim Polresta Balikpapan, menangkap seorang pria berinisial MA (20) di Pelabuhan Feri Kariangau. Ia diringkus aparat, dikarenakan membawa lari sebuah sepeda motor milik seseorang.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, pelaku membawa lari motor tersebut dikarenakan ia menemukan kuncinya. Rupanya saat itu pelaku menemukannya di sebuah Guest House tempat mereka istirahat.

"Jadi korban dan pelaku ini tidak saling mengenal. Hanya saja saat itu pelaku menemukan kunci korban dikursi yang ada di loby, saat ingin ceck out dari Guest House tersebut," terangnya, saat press rilis di Halaman depan Makopolresta Balikpapan, Senin (27/7).

Karena menemukan kunci tersebut, pelaku langsung menuju arah parkiran, dan menemukan ada dua motor Yamaha NMax yang kebetulan parkir di sana. Namun, pelalu tidak langsung mengambilnya.

"Pelaku keluar terlebih dahulu. Baru kemudian malam harinya pelaku kembali ke Guest House tersebut, kemudian langsung mengambil satu unit NMax dengan Nopol KT 6937 YI. Ini kerena kuncinya yang pas di situ," ujarnya.

Mengetahui kendaraannya hilang, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelahnya langsung segera ditindak lanjuti oleh Tim Beruang Hitam Satrekrim Polresta Balikpapan.

"Langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian personil kita bagi ke tempat-tempat atau pintu-pintu keluar Balikpapan. Dan ternyata betul dugaan kami, bahwa kendaraan akan di bawa keluar Balikpapan," ungkap Agus.

Tak hanya itu, aksinya rupanya terekam oleh kamera pengintai CCTV Guest House tersebut. Dimana, terlihat jelas didalamnya penampilan tersebut identik dengan pelaku.

Saat ditanyai oleh awak media, Pelaku MA sempat menuturkan dirinya awalnya ingin mengembalikan kunci tersebut. Namun entah mengapa tiba-tiba saja muncul keinginan untuk mengambilnya.

"Tidak ada mencari kesempatan, awalnya mau ceck out. Hanya saja kebetulan dapat kunci dikursi loby, akhirnya saya ambil. Iya pak, ada (bisikan ghoib)," kilahnya.

Diketahui pelaku bukanlah orang Balikpapan. Dari keterangannya, ia memiliki pekerjaan di Grogot, dan saat itu sedang jalan-jalan ke Balikpapan dan hanya beristirahat saja.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kasus Sekuriti Bunuh Petani Mulai Disidangkan

Minggu, 17 Maret 2024 | 18:20 WIB

Pemuda Sampit Diserang OTK, Perutnya Ditusuk

Minggu, 17 Maret 2024 | 16:50 WIB
X