Dua Pelaku Perampasan Dibekuk, saat Beraksi Ngaku Anggota Polda

- Selasa, 28 Juli 2020 | 14:25 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan, berhasil meringkus dua pria tindak pidana perampasan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Adapun dua pelaku tersebut yakni RH (28) dan MH. 

Kronologi berawal dari korban yang awalnya sedang berboncengan dengan rekannya dan berkendara dari Kampung Baru menuju Kampung Bugis. Tiba-tiba saat ditengah jalan, tepatnya di jalan Klamono kedua dihentikan oleh pelaku.

"Saat itu di depan SD Patra Dharma, kemudian korban diberhentikan oleh pelaku dua orang, yang saat itu juga menggunakan sepeda motor. Pelaku menanyakan kepada korban, apakah si korban membeli narkoba, karena pelaku ini menyatakan kepada korban bahwa mereka dari Direktorat Narkoba Polda Kaltim," jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, Senin (27/7).

Dengan pengakuan tersebut, pelaku kemudian mengancam dan meminta motor dan handphone milik korban. Karena ketakutan, akhirnya korban pun menyerahkan kemudian kedua pelaku melarikan diri.

"Kemudian atas dasar laporan dari korban, kami lakukan penyelidikan, sehingga pada tanggal 15 Juli 2020, pelaku atas nama RH dapat diringkus di rumahnya di daerah Kampung Baru," ucapnya.

Agus juga mengungkap, salah satu pelaku berinisial MH saat ini sudah tidak aktif dan telah dipecat. Dan saat ini, MH sedang menjalani hukuman dikesatuannya.

"Dari tindakan itu pelaku berhasil mengambil satu unit motor hinda Scoopy dan satu unit handphone milik korban. Untuk motor satu lagi itu merupakan milik pelaku, sedangkan satu motor lagi sedang kami dalami. Karena yang pasti motor tersebut daru hasil kejahatan juga," ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, keduanya sudah beraksi sebanyak dua kali di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Dan tiga motor yang sudah mereka ambil.

Saat ditanyai oleh awak media, RH mengatakan bahwa dirinya hanyalah mengikuti apa yang dilakukan MH. Untuk penjualan, MH yang mengambil alih.

"Itu teman saya, dia yang jual dan gadaikan. Yang Scoopy ini dijual Rp 3 juta, yang digadaikan Rp 1,5 Juta. Itu biat bayar utang," ungkap dia.

RH berdalih, aksi mereka yang mengaku sebagai anggota polisi juga merupakan ide dari MH. 

Atas tindakan tersebut, RH akan dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP, memaksa orang lain dengan ancaman kekerasan. Dengan ancaman hukuman kurungan 9 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB

Sepeda Motor Dikembalikan Sindikat Penipu

Senin, 15 April 2024 | 15:15 WIB
X