Polsek Balikpapan Timur Ringkus Pengedar dan Pembeli Narkoba

- Senin, 27 Juli 2020 | 06:11 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Kali ini Tim Opsal Polsek Balikpapan Timur yang meringkus pelaku karena sebagai pemilik dari Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

Berawal dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya yang sudah lebih dulu ditahan bernama Iwan, yang mengatakan bahwa dirinya mendapat barang haram tersebut dari Zulhadi.

"Jadi tersangka Zul ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang atas nama Iwan yang diamankan pada tanggal 25 Juni 2020 kemarin," kata Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Hartanta, Jumat (25/7).

Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka Zulhadi dan ditemukan dirinya menyimpan tujuh pake sabu. Dengan barang bukti keseluruhan yaitu 5,52 gram bruto.

"Jadi setelah kami kembangkan lagi, ternyata semua barang bukti ini didapat dari Gunung Bugis, Kampung Baru, Balikpapan barat. Jadi melalui loket-loket yang masih tersisa di sana," ungkapnya.

Hartanta mengaku, rata-rata narkotika yang ada di Balikpapan Timur ini semua didapat dari Gunung Bugis tersebut. Dan melalui Zulhadi lah, Iwan membeli barang haram tersebut sebanyak satu paket seberat 0,30 gram seharga Rp 200 ribu.

Selain sabu-sabu, polisi juga telah menyita barang bukti lainnya berupa satu pack plastik cetik, satu alat timbangan digital. Juga sedotan, satu unit Handphone merk Oppo, kotak rokok, dan dompet kain.

"Jadi saat kami geledah kami temukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok, dan 6 paket lainnya didalam lemari pakaian beserta barang bukti lainnya," jelasnya.

Saat ditanyai awak media, Zulhadi mengakui dirinya menjual narkoba ke Iwan. Ia mengaku juga membelinya dari rekannya yang ada di Gunung Bugis. "Sudah lama. Hasilnya buat kebutuhan sehari-hari," dalihnya.

Diceritakannya, saat itu sabu yang sudah didapatnya diletakkan di dalam sebuah kotak handphone. Yang kemudian dijualnya sudah dalam bentuk paketan plastik kecil.

Atas kasus ini, Zulhadi sudah diamankan di Makopolsek Balikpapan Timur untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X