Penjaga Toilet Cabuli ABG di Toilet Terminal, Korban Diiming-imingi Lem dan Rokok

- Jumat, 24 Juli 2020 | 20:04 WIB

BALIKPAPAN - Beberapa waktu lalu, Sat Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan. Adapun pelaku berinisial RK (42) ditangkap karena mencabuli korbannya didalam sebuah toilet di Terminal BP, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota.

Kejadian bermula, saat itu korban sebut saja Mawar (16) sedang bermain disekitaran wilayah tersebut. Kemudian dirinyabbertemu dengan pelaku dan diajak mengobrol hingga malam hari.

"Ketika malam hari, korban sedang tidur oleh pelaku mencoba merayu-rayu hingga akhirnya terjadi tindak pidana persetubuhan didalam toilet terminal tersebut," ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Balikpapan IPTU Hadi Purwanto, Jumat (24/7).

Korban dan pelaku awalnya hanya berkenalan biasa. Dan memang, korban keluar rumah tanpa izin ke orang tuanya.

"Tau-tau dia sering main di sana, Terminal BP. Jadi kenalnya padat saat itu saja (kejadian)," ujarnya.

Atas kejadian itu, orang tua Mawar melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pelaku dilaporkan pada, Rabu (8/7) dan diringkus esok harinya di TKP.

Dari hasil penyelidikan, pelaku yang memang seorang penjaga toilet di TKP tersebut mengatakan baru satu kali melakukan hal tak senonoh tersebut. Pelaku juga menuturkan bahwa saat kejadian juga tidak ada pemaksaan terhadap korban.

"Tidak ada pemaksaan. Tetapi setelah melakukan, pelaku mengancam korban agar tidak mengatakan kepada siapa pun. Korban juga tidak dalam pengaruh alkohol saat itu," jelas Hadi.

Sementara keterangan dari pelaku, dirinya berdalih tidak melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.

"Tidak, hanya gesek-gesek saja," kilahnya.

Dari aksinya, sebelum melakukan perbuatan tersebut pelaku sempat memberikan uang tunai, makanan, rokok, dan lem kepada korban. Untuk lem, setelah korban diberikan dan digunakannya, barulah pelaku melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya, pelaku akhirnya dibawa ke Makopolresta Balikpapan. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI Nomor 17 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X