Edarkan Narkoba Pakai Bungkus Kopi Sachet, Modusnya Buang Barang di Pinggir Jalan

- Jumat, 24 Juli 2020 | 05:57 WIB

BALIKPAPAN - Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu di masyarakat. Dua pelaku atas nama AS (25) seorang ibu rumah tangga, dan FA (35) seorang nelayan berhasil diamankan dalam kasus ini.

Adapun pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat sekitar. Bahwa di Jalan Sati RT 10, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara sering terjadi adanya transaksi barang haram tersebut.

"Setelah laporan tersebut anggota dari Opsnal, melaksanakan penyelidikan dan pemantauan di TKP," ujar Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskoba Polresta Balikpapan IPTU Tri Ekwan, saat press rilis, Kamis (23/7).

Dimana pada, Selasa (21/7) Unit Opsnal Sat Resnarkoba sejak pagi melakukan penyelidikan. Dan saat itu, di lokasi ada seorang perempuan yang nampak sedang mencari-cari sesuatu di jalan tersebut.

"Anggota pun mempunyai naluri dan membuntuti tersangka 1 (AS), dan benar saat dihentikan dan digeledah ternyata benar ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu," kata Tri.

Diungkapkan, saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah bungkus kopi hitam sachet. Dengan berat 11,35 gram.

"Tersangka membenarkan bahwa itu sabu, dan ternyata diungkapkan lagi bahwa dia di suruh dari seseorang dan dikembangkan lagi, maka tersebutlah tersangka 2 (FA)," jelasnya.

Akhirnya polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku FA. Ia ditangkap di Jalan Klamono 4, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

"Dari tersangka dua tidak ditemukan barang bukti, dan di geledah rumahnya, di Kampung Baru dan ditemukan barang bukti kedua yaitu satu buah timbangan digital warna hitam dan plastik klip kosong, dan memang benar dia yang menyuruhnya (AS) untuk mengambil barang," terangnya.

Dari pelaku FA, pelaku AS sudah mengambil barang sebanyak tiga kali. Dan rata-rata beratnya sekitar 10 gram, dan beruntung dikali ketiga ini keduanya sudah diringkus oleh petugas. 

AS sendiri menjelaskan kepada polisi bahwa uoah yang diterimanya sebagai kurir yaitu satu poket sabu dengan berat 10 gram. Juga uang sebesar Rp 100 ribu sebagai ongkos bensin.

Sedangkan tersangka FA, merupakan seorang residivis. Ia pernah dijerat dan masuk dalam penjara selama dua setengah tahun dengan kasus yang sama.

"Kita telusuri lebih jauh ternyata asal barang dari seseorang lagi yang bernama Abu yang kini menjadi DPO. Jadi dari narkoba seberat 11,35 gram ini, katanya ia mentransfer sebanyak Rp 11 juta. Dengan wilayah peredarang di Balikpapan," tuturnya.

Sementara untuk pelaku DPO, Tri mengatakan pelaku tersebut juga dikendalikan oleh seseorang lagi. Dimana orang tersebut berasal dari wilayah Banjarmasin.

Halaman:

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X