BUAHAHA..SEMANGAT, KAKAAK..! Balapan Liar, 62 Pengendara Dorong Motor Massal dari Melawai ke Mapolresta

- Minggu, 19 Juli 2020 | 22:03 WIB
Muda-mudi terjaring razia balapan liar di Melawai mendorong motor massal ke Mapolresta Balikpapan.
Muda-mudi terjaring razia balapan liar di Melawai mendorong motor massal ke Mapolresta Balikpapan.

BALIKPAPAN - Maraknya aksi balap liar yang banyak diikuti oleh anak di bawah umur, membuat masyarakat resah. Khawatir juga dirasakan jika nanti dari aksi kebut-kebutan tersebut justru dapat memakan korban.

Karena hal tersebut, akhirnya Satlantas Polresta Balikpapan kembali melakukan razia untuk menertibkan aksi tersebut. Bersama dengan Unit Sabhara Polresta Balikpapan, mereka menggelar cipta kondisi di Jalan Melawai pada, Sabtu (18/7) pukul 23.00 Wita.

"DI lokasi Jalan Melawai ini setiap malam Minggu dan Kamis sering terjadi aksi balap liar oleh sejumlah anak dibawah umur jadi kami laksanakan cipta kondisi gabungan," ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Irawan Setyono, Minggu (19/7)

Dalam cipta kondisi yang dilakukan Satlantas Polresta Balikpapan ini sedikitnya terdapat 62 kendaraan roda dua yang berhasil terjaring di kawasan Melawai. Usai diamankan seluruhnya langsung digiring menuju Makopolsek Pelabuhan Semayang untuk dilakukan pendataan lebih rinci lagi, baik pengendara maupun sepeda motornya.

Kemudian, puluhan pengendara diminta membawa motornya masing-masing ke Satlantas Polresta Balikpapan di kawasan Klandasan. Muda-mudi ini kemudian mendorong massal motor dari Makopolsek Pelabuhan Semayang di kawasan Melawai menuju Kantor Mapolresta Balikpapan.

Dengan jarak tempuh sekitar 3,8 kilometer. Mereka pun menjadi tontonan dan tertawaan pengendara lain. 

"Ini sebagai efek jera dari balapan liar. Kami mengambil tindakan represif dengan mengamankan sejumlah kendaraan dimana terdapat 62 kendaraan sepeda motor yang sudah kita data," jelas Irawan.

Ironisnya, dari 62 kendaraan yang terjaring hingga Minggu dini hari tadi, hanya empat orang saja yang dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) saat didata oleh petugas.

"Dari sekian banyak pengemudi itu kurang lebih hanya empat orang aja yang memiliki surat izin mengemudi, selebihnya dibawah umur. 

Sehingga Irawan pun mengimbau kepada orangtua di rumah agar dapat mengawasi atau memantau aktivitas anak-anaknya, khususnya jika yang berada diluar rumah seperti saat ini. Pasalnya hal ini tidak dapat dilakukan oleh instansi kepolisian saja, melainkan kerjasama dengan semua pihak.

"Dari 62 yang kita amankan ini rata-rata anak dibawah umur, diimbau kepada orangtua agar mengawasi kegiatan anaknya diluar rumah. Sebaiknya sering cek dan mengawasi anaknya yang diluar rumah seperti ini agar tidak terjadi lakalantas," tambahnya.

Disinggung sanksi apa yang diberikan kepada 62 pengendara sepeda motor ini, Irawan dengan tegas menyatakan jika yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan maka akan di beri tilang."Sanksi sementara kita berlakukan tilang," tegasnya.

Lebih lanjut Irawan Setyono mengatakan, keguatan cipta kondisi ini masih akan terus dilakukan. Hingga nanti pada 23 Juli-5 Agustus akan ada Oprasi Patuh yang dimana salah satu sasaran oprasi tersebut adalah pengendara anak dibawah umur.

"Kami melaksanakan cipta kondisi ini juga sebelum memasuki kegiatan oprasi patuh 2020 di tanggal 23 Juli-5 Agustus, dimana salah satu target oprasi kita adalah penindakan kepada pengemudi dibawah umur yang sangat meresahkan, dimana sekarang ini masih tahapan pandemi masih belajar secara virtual namun masih ada juga yang diluar rumah yang kurang pengawasan dari orangtua," tutupnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X