PROKAL.CO,
BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RH (19) diamankan anggota kepolisian Satreskrim Polresta Balikpapan terkait tindak pidana pornografi. Ia diringkus pada, Kamis (2/7), usai korban melaporkan hal tersebut ke unit Tipider Satreskrim Polresta Balikpapan.
Awal mula kejadian, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, bahwa pelaku mengaku sebagai agen model dan fotografer. Kemudian ia membujuk rayu korban berinisial DM (19) untuk mau menjadi modelnya.
"Jadi pelaku ini mengiming-imingi korban, dan akan menjadi model. Korban akhirnya mau dan bersedia melakukan pengambilan foto dan video tanpa busana di rumah pelaku setelah diiming-imingi tersebut," jelas Agus saat press rilis di Makopolresta Balikpapan, Jumat (17/7).
Sebelumnya, korban yang juga telah kenal lama dengan pelaku ini, dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 400 ribu per foto. Bahkan korban juga telah menerima uang muka sebesar Rp 100 ribu dari pelaku.
"Ya intinya yang membuat korban ini terbujuk rayu karena pelaku mengatakan dari sebuah agensi model. Korban sudah kerja sama pelaku sejak Juni kemarin," ucapnya.
Sadar karena uang yang dijanjikan tak kunjung diberi, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, guna mencari tahu keterlibatan korban lainnya.