Ngaku Agency Modeling, Penjaga Ruko Tipu Perempuan Muda Foto Bugil

- Minggu, 19 Juli 2020 | 21:08 WIB

BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial RH (19) diamankan anggota kepolisian Satreskrim Polresta Balikpapan terkait tindak pidana pornografi. Ia diringkus pada, Kamis (2/7), usai korban melaporkan hal tersebut ke unit Tipider Satreskrim Polresta Balikpapan.

Awal mula kejadian, dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto, bahwa pelaku mengaku sebagai agen model dan fotografer. Kemudian ia membujuk rayu korban berinisial DM (19) untuk mau menjadi modelnya.

"Jadi pelaku ini mengiming-imingi korban, dan akan menjadi model. Korban akhirnya mau dan bersedia melakukan pengambilan foto dan video tanpa busana di rumah pelaku setelah diiming-imingi tersebut," jelas Agus saat press rilis di Makopolresta Balikpapan, Jumat (17/7).

Sebelumnya, korban yang juga telah kenal lama dengan pelaku ini, dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp 400 ribu per foto. Bahkan korban juga telah menerima uang muka sebesar Rp 100 ribu dari pelaku.

"Ya intinya yang membuat korban ini terbujuk rayu karena pelaku mengatakan dari sebuah agensi model. Korban sudah kerja sama pelaku sejak Juni kemarin," ucapnya.

Sadar karena uang yang dijanjikan tak kunjung diberi, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepihak kepolisian. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, guna mencari tahu keterlibatan korban lainnya.

"Untuk sekarang baru satu korban. Pengakuan pelaku juga memang hanya korban itu saja. Tapi ini masih kami kembangkan," ujarnya.

Selain itu, pengakuan tersangka kepada polisi, dirinya melakukan hal tersebut hanya sebagai konsumsi pribadi. Tidak ada niatan untuk menyebarluaskannya.

"Katanya hanya untuk konsumsi pribadi. Dia Karyawan Swasta, salah satu oknum penjaga keamanan ruko di mal besar di Balikpapan," ungkap Agus.

Alhasil polisi langsung menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memotret korban. Juga satu buah laptop untuk menyimpan seluruh foto dan video vulgar korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X