Lama Sebagai Kurir dan Pengedar, Begini Sistem Kerjanya..

- Kamis, 16 Juli 2020 | 16:08 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Penyergapan dua pemuda yang terlibat dalam kelompok pengedar baru barang haram narkoba jenis sabu-sabu di Balikpapan, tak berakhir begitu saja. Pasalnya, salah satu tersangka yang menjadi "bos" dalam kelompok ini justru berhasil melarikan diri dan dinyatakan sebagai DPO.

Dua pekan kepolisian melakukan pengintaian terhadap pelaku pengedar yang menjadi biang keresahan warga. Walaupun keduanya dari wilayah Kampung Baru, namun mereka justru memiliki jaringan sendiri.

Semalam, Rabu (15/7) keduanya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di pinggir jalan RE Martadinata. Pelaku berinisial AN (21) dan AR (22) ini langsung diinterogasi terkait keterlibatan mereka dalam mengedarkan Narkotika Golongan I tersebut.

AN, yang merupakan pemain lama mengakui dirinya memang terlibat sebagai kurir dan pengedar. Cukup lama, hingga barang-barang yang diambilnya pun dari berbagai lokasi.

"Ada empat kali sudah pak mengambil (tahun 2020). Ada di Sepinggan, Sepaku, BTN (Manggar)," ujar dia saat diinterogasi oleh polisi.

Dari pekerjaannya itu, iya mendapatkan hasil sebanyak ratusan ribu rupiah. Dan saat diamankan tadi malam, ia menerima upahnya sebanyak Rp 500 ribu."Sudah saya belikan makan pak. Saya kasih dia Rp 250 ribu," ucapnya.

Dijelaskan oleh AN, bahwa ia dan pelaku W (DPO) ini sudah lama tak ada berhubungan. Tetapi, kemarin siang ia dihubungi untuk mengambil paket sabu yang telah disiapkan.

"Saya dihubungi, pak. Saya disuruh ambil itu. Dia (W) bilang kalau dia lagi dalam pantauan. Jadi saya bilang lihat saja nanti," terang AN.

Dalam sistem kerjanya, AN menuturkan, dirinya akan dihubungi melalui ponsel yang diberi oleh tersangak W dan disuruh mengambil paket sabu tersebut. Nantinya, ia akan menimbang dan membaginya per 10 plastik klip, setelah itu akan diedarkan. 

Dan malam itu, mereka berdua tak menyadari bahwa mereka pun menjadi target pihak kepolisian. Keduanya ditangkap beserta barang bukti yang mereka bawa yaitu sabu-sabu seberat 204 gram bruto.

Kasat Reskoba Kompol Pambudi menegaskan, keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan paling berat 20 tahun atau hukuman mati. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X