Traffic Light di Balikpapan Terapkan Marka Physical Distancing Bagi Pengendara Motor

- Kamis, 16 Juli 2020 | 03:08 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Beberapa lintasan pemberhentian lampu lalu lintas atau APILL di Kota Balikpapan saat ini dapat ditemukan adanya garis pembatas bagi para pengendara motor. Marka pembatas ini dimaksudkan, agar masyarakat tetap menerapkan physical distancing saat berada di jalan.

Pemasangan marka physical distancing ini dapat ditemukan di  eberapa titik jalan, yakni di simpang Jalan Kantor Imigrasi, simpang Plaza Balikpapan, dan simpang Jalan Markoni. Nantinya penerapan marka jalan ini akan diterapkan di semua titik jalan secara bertahap.

“Sementara kami lakukan sosialisasi. Nanti ke depannya kami akan terus membuat marka ini,” ujar Kasat Lantas Polresta Balikpapan Irawan Setyono, saat ditemui PROKAL.co (media online Kaltim Post Group) di simpang Jalan Plaza Balikpapan, Rabu (15/7) sore. 

Malam ini, lanjut Irawan, pihaknya akan kembali membuat marka physical distancing ini di beberapa titik jalan lainnya. Yaitu di simpang jalan BP, simpang jalan Beruang Madu, dan Balipapan Baru.

“Jadi nanti di traffic light atau APILL ini akan kami terapkan marka physical distancing ini,” kata dia.

Untuk pengaturannya sendiri, jika kendaraan yang berhenti lebih dari garis marka, maka space kiri yang kosong dapat diisi. Nantinya kendaraan yang mengisi dapat berhenti di space kosong tersebut, namun agak ke belakang.

“Sampinya bisa digunakan arah belakangnya. Kalau dia di samping mobil kan tidak apa-apa. Karena mobil itu tertutup, jadi physical distancingnya juga tetap terjaga,” tuturnya.

Saat ini, penerapan marka ini masih dalam tahap sosialisasi selama tiga minggu. Sebelum akhirnya dapat diterapkan secara permanen. 

“Sementara di satu minggu awal ini masih tahap sosialisasi dan perugas akan mengarahkan. Kemudian minggu kedua kita akan evaluasi, dan minggu ketiga kita akan melakukan penindakan sesuai dengan pasal-pasal marka,” jelasnya. 

Irawan menerangkan, terkait dengan pasal tersebut, nantinya jika ada yang melanggar akan diarahkan ke penindakan. Karena peraturan pemberhentian tersebut sudah masuk dalam Undang-Undang.

“Terkait dengan penggunaan marka, nanti masuknya di tilang. Apabila regulasi itu sudah berjalan, petugas akan stand by melakukan penjagaan dan pemantauan. Tetapi selama masa sosialisasi ini, kami masih pada tahap peneguran dan mengarahkan saja. Di minggu kedua kami terapkan peneguran secara tertulis, dan berapa persentase yang melanggar atau yang mematuhi,” pungkasnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X