Quick Respons Ditpolairud Polda Kaltim Efektif, Tiga Pencuri Tali Kapal di Kapal Asing Diringkus

- Senin, 13 Juli 2020 | 20:00 WIB
Foto: wawan/prokal
Foto: wawan/prokal

BALIKPAPAN- Terobosan program Quick Respons yang digagas Ditpolairud Polda Kaltim langsung berjalan maksimal. Hasilnya, 

Sindikat pencurian di atas kapal di perairan wilayah hukum Kaltim berhasil diungkap jajaran Ditpolairud Polda Kaltim, Sabtu (11/7).

Tiga tersangka berinisial Kayahuddin (45), Nasruddin (37), dan Jufri (49) diamankan bersama barang bukti dua gulung tali kapal dengan total panjang 200 meter.

Dua di antaranya, yakni Nasruddin dan Kayamuddin, merupakan residivis kejahatan yang sama. Keduanya baru saja keluar lewat program asimilasi. Tiga bulan menghirup udara bebas, keduanya beraksi lagi. 

Kepada PROKAL.co (media online Kaltim Post Group), Dirpolairud Polda Kaltim Kombespol Tatar Nugroho didampingi Kasubdit Gakkum Kompol Teguh Nugroho mengatakan, ketiga pelaku diamankan saat mencuri tali kapal di atas dua kapal asing, MV Captain Yannis L dan MV Red Daisy. Aksi ini dilakukan di perairan Muara Berau, Kutai Kartanegara. 

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ada empat kapal yang mau dicuri oleh kelompok ini. Namun hanya di dua kapal yang berhasil dicuri," ujar Kombespol Tatar. 

Tatar mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari terobosan quick respons yang dilakukan Ditpolairud Polda Kaltim. 

Awalnya, Ditpolair menerima laporan adanya pencurian di atas kapal MV Red Daisy di Muara Berau. Dari situ, Ditpolair Polda Kaltim kemudian membentuk tim yang terdiri dari Gakkum dan Unit Patroli untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui kelompok tiga tersangka ini yang beraksi. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku tersebut. 

"Saat beraksi, ketiga pelaku punya tugas masing-masing. Nasruddin sebagai motoris, Kayamudin yang memanjat, dan Jufri yang membawa tali ke klotok. Ketiganya warga Samarinda," kata Tatar. 

Tatar kemudian menambahkan, modus operandi yang dilakukan pada waktu dini hari menjelang subuh. Mereka beraksi menggunakan kapal klotok. Menempel di badan kapal besar lalu memanjat lewat lubang tempat rantai jangkar. "Setelah mencuri tali kapal, lalu mereka turunkan perlahan ke dalam kapal klotok," tambah Tatar.

Tali kapal, lanjut Tatar, memiliki nilai jual yang menggiurkan. Dari tali di dua kapal ini, kondisinya ada yang masih baru. Untuk harga kondisi masih baru, dijual pelaku mencapai Rp 40 jutaan.

Sedangkan tali kapal yang sudah kusam atau lama dijual Rp 5,6 juta. "Total ada 200 meter barang bukti tali kapal yang kami amankan atau dua gulung tali kapal. Ketiga pelaku terancam pidana kurungan 7 tahun penjara," ujar Tatar. (one/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X