Dua Pencuri Diringkus Satreskrim Polresta Balikpapan, Modusnya Pura-Pura Tanya Alamat

- Kamis, 9 Juli 2020 | 16:01 WIB

BALIKPAPAN - Sat Reskrim Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Dapam hal ini, polisi berhasil meringkus dua pelaku, yakni AN (24) dan FZ (20).

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan, kedua pelaku telah melaksanakan aksinya di dua tempat berbeda. Yaitu di Kawasan Baru Ilir pada, Kamis (11/6) dan Kawasan Baru Ulu pada, Senin (8/6).

"Namun baru dilaporkan pada, Kamis (25/6). Dua pelaku kami amankan, yang pertama FZ yang berperan sebagai driver sekaligus mengamati situasi di lokasi, dan AN sebagai eksekutor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus menerangkan, modus yang digunakan pelaku yaiu dengan berkeliling di kampung-kampung. Kemudian mencari rumah yang sepi dan berpura-pura menanyakan alamat.

"Jadi mereka ini berpura-pura menanyakan alamat rumah, dan pada saat itulah saat dia melihat pemilik rumah lengah, mereka beraksi," jelanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone android merk Vivo dan jam tangan merk Alexandre Christie. Dan pada waktu itu, semua barang bukti telah dijual. "Yang membeli barang-barang ini juga sudah kita amankan," ucapnya.

Untuk barang bukti ponsel, pelaku menjual dengan harga Rp 400 ribu. Sedangkan jam tangannya, dijual dengan harga Rp 500 ribu.

"Keterangan dari pelaku, baru pertama kali melakukan aksinya. Tetapi masih terus kita dalami," kata Agus.

Kepada polisi, kedua pelaku berdalih aksi mereka ini dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga mengatakan bahwa mereka juga hanyalah seorang pekerja serabutan, atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 5 sampai 7 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X