Dua Pekan, Polisi Ungkap Enam Kasus Curanmor, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

- Kamis, 9 Juli 2020 | 06:29 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Selama dua pekan ini Satreskrim Polresta Balikpapan beserta jajaran Polsek Balikpapan Selatan dan Polsek balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian motor. Dimana pengungkapan ini merupakan enam laporan yang telah masuk di kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto menyebut, ada tujuh tersangka yang berhasil diamankan, salah satunya ada anak dibawah umur. Yakni GN (23), SR (16), JB (20), AG (33), SL (43), AH (34), dan WR (31).

"Barang bukti ada lima unit kendaraan motor dari berbagai merk. Dua diantaranya masih sedang dalam pencarian STNK dan kunci kontak," ujarnya.

Kasus pencurian ini merupakan hasil penyelidkan sejak tanggal 25 Juni hingga 7 Juli 2020. Sedangkan untuk waktu, kebanyakan terjadi pada pukul 01.00 sampai 05.00 Wita dini hari, saat orang-orang terlelap.

"Modus yang digunakan oleh pelaku beragam. Ada yang memang mengincar motor yang memang kuncinya masih menempel, dengan rusak kunci, dan menggunakan kunci palsu," ucapnya.

Untuk lokasi, terjadi di beberapa kawasan yaitu Graha Indah, Damai Bahagia, Klandasan Ilir, dan Gunung Sari. Dengan dua pelaku, satu kawasan.

"Jadi mereka ini melakukan pencurian berdua. GN melakukan aksi bersama SR tahun. JB melakukan aksinya bersama AG. SL tiga kali beraksi sama BR, dan AH dengan WR," jelasnya.

Rupanya setelah melakukan pencurian, pelaku langsung menjual motor-motor tersebut. Pelaku dari wilayah Selatan bahkan menjajakannya melalui media online.

"Mereka ini kan mencuri karena ada kesempatan. Mereka jual mulai dari harga RP 1 juta 500 ribu, hingga Rp 2 juta tergantung kondisi barang," terangnya.

Agus menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hatu dan waspada saat menjaga kendaraan bermotltor seperti memarkir ditempat aman dan perlu dipasang kunci ganda. Sementara untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancamam hukuman kurungan 7 tahun penjara. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB
X