Polairud Polda Kaltim Amankan Enam Pencuri Batu Bara Gunakan Skop dan Keranjang di Kapal Tongkang

- Selasa, 7 Juli 2020 | 21:03 WIB
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Kombes Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H (tengah) dan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugrogo (duduk, kanan). (foto: wawan/prokal)
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Kombes Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H (tengah) dan Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugrogo (duduk, kanan). (foto: wawan/prokal)

BALIKPAPAN- Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Kaltim berhasil mengungkap pencurian batu bara di perairan Muara Pegah, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan ini merupakan tindaklanjut dan respons cepat Ditpolairud Polda Kaltim terhadap laporan dari masyarakat.

Perusahaan pengangkut batu bara kerap dirugikan oleh tindak pencurian. Pelaku kerap beraksi di atas gundukan kapal tongkang. Dengan cara mengeruk menggunakan skop di atas tongkang lalu dipindah ke kapal klotok. 

Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Kombes Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H, didampingi Kasubdit Gakkum Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugrogo, mengatakan, awalnya ada laporan masyarakat yang resah karena adanya pencurian batu bara di wilayah perairan Polda Kaltim.

Dari situ, tim gabungan Unit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim bersama Kapal Patroli (KP) XII-2014 Ditpolairud Polda Kaltim dan KP Perenjak-5017 Korpolairud Baharkam Polri langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya ternyata benar adanya tindakan pencurian tersebut.

"Ada enam kapal pencuri batu bara beserta nahkodanya yang kami amankan, " kata Tatar. 

Tatar lantas menceritakan kronologinya. Ia menjelaskan, saat diamankan, para pelaku sedang beraksi mengambil batu bara milik PT Jembayan Muara Bara (JMB) dari atas kapal.

Gundukan batu bara tersebut dibawa di atas kapal tongkang Dewi Iriana 1 yang sedang ditarik Tag Boat Intan Megah 3.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan cara memepet kapal batu bara menggunakan kapal klotok yang sudah di-design untuk menampung batu bara curian. Enam pelaku kemudian menyekop dan memasukkannya ke dalam keranjang-keranjang. 

Mereka beraksi di malam hari agar tidak diketahui oleh nakhoda kapal. "Enam tersangka telah kami amankan. Yaitu Munawir alias Makka, Saharuddin, Tamrin, Sandi, Andi Abdullah dan Irfan Sido. Bersama barang bukti enam unit kapal klotok berisi batu bara hasil curian sebanyak 5,9 ton hingga 19,2 ton di setiap klotoknya. Beserta 24 skop dan 24 keranjang," kata Tatar. 

Kini mereka masih terus menjalani pemeriksaan di Subdit Polairud Polda Kaltim. Mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (pro/one)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X