Keringanan Retribusi Pasar Rakyat Cukup Tiga Bulan

- Selasa, 30 Juni 2020 | 20:07 WIB

BALIKPAPAN – Selama masa awal pandemi Covid-19, Pemkot Balikpapan mengeluarkan berbagai kebijakan yang dapat mengurangi beban masyarakat yang terdampak. Termasuk salah satunya keringinan retribusi bagi pedagang pasar tradisional.

Meski belum ada evaluasi dan rencana kelanjutan soal kebijakan ini, DPRD Balikpapan merasa keringanan retribusi pasar sudah cukup diberikan selama tiga bulan. Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid berpendapat, kondisi dan aktivitas di pasar sudah mulai normal kembali.

Maka pedagang saat ini juga sudah mampu membayar retribusi pasar. Menurutnya aktivitas perdagangan di pasar rakyat kembali beroperasional walau pandemi belum berakhir. Terkait hal ini, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Perdagangan.

“Sebagaimana amanat dari gugus tugas diberi tiga bulan subsidi. Juli sudah dievaluasi untuk kembali dibayar karena ini sudah mulai aktivitas ekonomi,” ungkapnya. Walau Balikpapan masih zona merah, namun tak menjadi halangan kembali memberlakukan pembayaran retribusi seperti sebelumnya.

“Betul memang Balikpapan masih zona merah, cuma jika ingin bebas soal retribusi itu belum kami dengar lagi,” ucapnya. Sebagai informasi, Pemkot Balikpapan

memberikan pembebasan biaya retribusi petak pasar ini berlaku selama tiga bulan. Terhitung dari April, Mei, dan Juni untuk pedagang di 11 pasar tradisional.

Seluruh pasar yang dikelola oleh Pemkot Balikpapan. Contohnya Pasar Pandansari, Pasar Klandasan, Pasar Sepinggan, dan sebagainya. Relaksasi retribusi pasar rakyat yang diterapkan Pemkot Balikpapan berpotensi kehilangan sekitar Rp 513 juta untuk keringanan retribusi selama tiga bulan tersebut. (din/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB
X