BALIKPAPAN – Momen Penerimaan peserta didik baru (PPDB) menjadi salah satu hal yang saat ini menjadi perhatian warga Kota Minyak. Meski berada di tengah masa pandemi, PPDB tetap berjalan serentak pada 22-29 Juni untuk PAUD, SD, dan SMP. Kemudian berlanjut pendaftaran SMA pada 29 Juni – 2 Juli.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari turut mengingatkan agar pihak sekolah tetap melaksanakan PPDB sesuai petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Dia meminta agar jangan sampai ada tindakan pungutan liar (pungli) yang nantinya merugikan masyarakat.
Subari mengatakan, sekolah patut berhati-hati dalam pelaksanaan PPDB. Terutama dilarang memungut biaya kepada para calon peserta didik baru dalam bentuk apapun. “Baik berupa uang seragam, uang gedung, dan biaya lainnya. Karena hal itu masuk kategori pungutan liar,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB, bahwa setiap sekolah yang menerima dana BOS maka tidak boleh memungut biaya. “Termasuk mereka yang masuk kategori peserta didik jalur perpindahan,” sebutnya. Ini sudah tertuang dalam pasal 21 ayat 2.
Selain itu, wakil rakyat ini turut mengimbau jika menemukan kejanggalan atau hal yang berkaitan dengan pungli. “Maka masyarakat bisa segera melapor ke Disdikbud, apabila menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB,” tuturnya. Sebagai informasi, proses PPDB SMP sudah berjalan secara online. Baik untuk SD-SMA.
Ada berbagai jalur yang bisa ditempuh untuk mendapat bangku sekolah. Misalnya jalur zona yang terdiri dari zona ring satu, zona, prestasi, dan afirmasi. Kemudian lintas zona terdiri dari perpindahan tugas, anak guru dan tenaga kependidikan, dan prestasi. (din/pro)