78 IPhone BM Asal Singapura Diamankan Polisi, Pemilik Konter Jadi Tersangka

- Senin, 6 Juli 2020 | 02:22 WIB

BALIKPAPAN - Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan barang illegal, dalam hal ini handphone Black Market (BM). Satu tersangka berinisial RS (32) langsung diringkus petugas.

Kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Unit Tipiter bahwa terjadi penjualan handphone BM pada, Selasa (30/6). Kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan terhapat informasi tersebut.

"Setelah ditindak lanjuti, kami mendapati salah satu conter handphone di Balikpapan menjual handphone jenis Apple berbagai jenis ini illegal," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto.

Diterangkan saat penyelidikan berlangsung, anggota kepolisian membeli handphone tersebut. Saat diperiksa secara menyeluruh tidak terdaftar.

"Penggeledahan yang dilakukan oleh tim, dapat kita amankan beberapa barang bukti handphone Apple berbagai jenis ini sebanyak 78 unit," ungkapnya.

Tak hanya itu, ditemukan juga barang bukti lainnya yakni 40 stiker IMEI. Juga satu alat pemasang stiker IMEI.

"Ada stiker IMEI, jadi terpisah. Jadi pelaku ini, sesampainya barang di Balikpapan, pelaku menempeli, membuka dusnya, dan meletakkan handphonenya sesuai jenisnya kemudian menempeli stiker IMEI," jelas Agus. 

Pelaku melakukan penjualan handphone BM ini sejak 6 bulan terakhir. Rata-rata barang diperjualkan sesuai dengan harga aslinya.

"Jadi memang belum banyak yang terjual, dengan total nilai barang mencapai ratusan juta rupiah," pungkasnya

Diketahui, handphone illegal tersebut berasal dari Singapura. Masuk dan diperdagangkan dibeberapa wilayah, termasuk di Balikpapan.

Karena tindakannya, pelaku RS harus beberurusan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 atau Pasal 8 ayat 2 jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 55 KUHP atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 M. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X