Sabu Seberat 1.156 Gram dari Kaltara Dilarutkan dan Dibuang ke Kloset

- Selasa, 23 Juni 2020 | 20:59 WIB

BALIKPAPAN - Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I, Selasa (23/6) pagi. Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1.156 gram bruto itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, yang selanjutnya dibawa ke toilet untuk dibuang.

"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu. Berat seribu gram lebih," kata Waka Polresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa usai pemusnahan.

AKBP Sebpril menjelaskan, barang haram yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan tiga bulan terakhir. Yakni, sejak 28 April 2020 hingga 30 Mei 2020 di wilayah hukum Polresta Balikpapan. 

"Untuk barang didapat dari tiga orang tersangka, berinisial AHU, AS dan AR. Ke tiganya ini bukan dalam satu jaringan," ujarnya.

Ditanya soal asal barang, AKBP Sebpril menyebut rata-rata berasal dari wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

"Barang masing-masing dari Kaltara. Terkait peredarannya di Balikpapan kita tidak bisa menstikmajijasi suatu wilayah. Karena kejahatan atau kesempatan terkait narkoba ini hampir disemua tempat," ucapnya.

Sedangkan ketiganya, kini masih berada di Mako Polresta Balikpapan. Setelah penyelidikan selesai, baru akan dilimpahkan ke Kejaksaan. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Sabu di Samboja Ditangkap di KuburanĀ 

Jumat, 26 April 2024 | 19:32 WIB

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB
X