Dua ABH Pembunuh Pemulung Terancam Hukuman Berat

- Rabu, 17 Juni 2020 | 22:32 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Kasus pembunuhan seorang pemulung yang melibatkan dua pelaku anak bawah umur (ABH) atas nama MD (17) dan SR (15) beberapa waktu lalu kini telah diproses. Rencananya kedua ABH tersebut akan menjalani persidangan minggu depan.

Dijelaskan oleh Kasubsi Bimbingan Klien Anak Balai Pemasyarakatan Kelas II Balikpapan Siti Maimunah bahwa keduanya tetap menjalani proses hukum dikarenakan tindak pidana yang mereka lakukan dijatuhi pasal dengan hukuman berat. Sebelumnya, ia mengatakan bahwa anak di bawah umur tidak akan ditahan jika masa hukuman yang diterima di bawah tujuh tahun.

"Kita kan, ada permintaan dari pihak penyidik terlebih dahulu. Nanti kita pilah, ini pasalnya bisa di diversi misalnya 362, itu bisa di diversi karena ancamannya berada di bawah tujuh tahun. Akan tetapi kalau pasalnya itu seperti 363, itu mutlak dan diatas tujuh tahun, itu tidak bisa di diversi," jelas wanita yang akrab disapa Mai itu.

Mai juga menerangkan, untuk kasus pembunuhan pemulung tersebut, pihak Polsek Balikpapan Utara meminta agar pihaknya melakukan penelitian. Artinya kasus tersebut dengan hukuman tinggi.

"Karena prosesnya 340 dan kekerasan pasal 365, maka tidak bisa di diversi. Jadi kami sesuai prosedur, apabila ada permintaan kita laksanakan, dan tunjuk pembimbing kemasyarakatannya (PK)," ujarnya.

Diketahui, PK yang ada di Bapas Kelas II Balikpapan sebanyak 20 orang, yakni PK pertama dan PK muda. Untuk kasus pembunuhan, PK yang menangani dua ABH ini diambil oleh PK muda. 

"Jadi pembimbingnya sudah sesuai kriteria masing-masing. Jadi terkait koordinasi kronologi di lapangan, dan penentuan diversi itu oleh PK langsung," ucapnya.

Para PK ini juga yang menemani langsung ABH saat masa persidangan. Jadi bimbingan yang mereka berikan sampai pada masa putusan akhir para ABH.

"Jadi pelaku ini ada dua orang dan diatas tujuh tahun, jadi kami akan lakukan penelitian sampai persidangan mereka nanti," ujar Pembimbing Kemasyarakatan dua ABH, Feryanti Firdaus.

Dari hasil penelitian awal, mereka temukan bahwa dua ABH ini merupakan keponakan dan paman. ABH yang menjadi otak dalam kasus pembunuhan MD (17) merupakan paman dari SR (15). 

"SR ini kan sudah tidak bersekolah jadi dia ikut pamannya. Dan masalah kasus itu, mereka marah karena memang sering diejek korban," tutupnya.

Kasus pembunuhan yang terjadi di KM 6,5 Balikpapapan Utara ini sempat viral. Dua pelaku ABH yang terlibat, membunuh korban yang seorang pemulung dengan parang yang memnag mereka beli untuk menghabisi korban. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X