PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik

- Kamis, 11 Juni 2020 | 04:31 WIB

JAKARTA — PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik pada Juni 2020. Perseroan ini menilai, kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan adanya peningkatan penggunaan setrum. 

Diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ditambah bertepatan dengan bulan puasa memiliki kecenderungan ada kenaikan pemakaian oleh pelanggan. 

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril menuturkan, perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak 2017, dia memastikan tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun, kami pastikan tidak ada kenaikan tarif. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif listrik,” tuturnya, Rabu (10/6). 

Pihaknya juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.

Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi Covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya. Sementara pada Mei pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening Juni. 

Sehingga tagihan rekening Juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan,” tambah Bob.

Merespons kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.

Jika pada Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan.

Yakni dengan hanya membayar tagihan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.

Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.

“Silakan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak tepercaya,” tambah Bob. (mra/pro5)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X