JADUUL.. Pengedar Narkoba Diringkus, Jualan Via Chat BBM

- Kamis, 11 Juni 2020 | 02:53 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Satuan Reskoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredararan gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pelaku yang berhasil diamankan yaitu Arif (39), warga Graha Indah, Balikpapan Utara.

Adapun kejadiannya yaitu berawal dari laporan masyarakat, bahwa disepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara sering terjadi transaksi narkoba. Setelah itu pada, Jumat (29/5) tepatnya pada pukul 19.00 Wita, polisi berhasil meringkus pelaku.

"Tim berhasil mendapatkan pelaku di pinggir jalan, dan dilakukan penggeledahan. Saat itu, saat digeledah belum ada ditemukan barang bukti," ujar Wakapolres Balikpapan AKBP Sepbril Sesa, Selasa (10/6).

Namun, dari penggeledahan tersebut, tim menemukan pesan dalam sebuah aplikasi lawas Blackbarry Massanger (BBM) di handphone pelaku. Dimana dalam aplikasi tersebut, terdapat bentuk transaksi pembelian senilai Rp 22 Juta yang pelaku transfer ke rekening atas nama Aprilia.

"Tim langsung meminta kepada pelaku untuk menunjukkan barang bukti yang sudah dilakukan pembelian tersebut," kata dia.

Dijelaskan oleh Sesa, bahwa pelaku dan orang yang menjadi sumber pembelian narkoba tersebut, rupanya tidak pernah saling bertemu. Di kontak aplikasi BBM juga nama sumber tertulis 5191T dengan pin 1F0213C.

"Dari keterangan pelaku, dia membeli sabu tersebut dan nantinya akan diedarkan kembali," terangnya.

Barang bukti didapat setelah mengikuti arahan dalam pesan tersebut, bahwa pelaku Arif diminta mengambil barang di Jalan Sungai Ampal, Gang Karzenda, Sumber Rejo. Barang bukti diletakkan dipinggir jalan dalam bentuk kemasan plastik merah muda dan terbungkus dalam plastik besar warna hitam.

Diketahui, pelaku juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Bahkan pelaku baru saja bebas dari tahan pada tahun 2019 lalu.

Arif akhirnya harus kembali ditahan atas tindakannya tersebut. Ia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X