Salat Id Wajib Ikuti Ketentuan

- Rabu, 20 Mei 2020 | 06:02 WIB

PENAJAM,- Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar mengatakan bahwa berdasarkan imbauan pemerintah  pelaksanaan Shalat Idul Fitri (Id) 1441 Hijriah tidak dilaksanakan secara berjamaah di Masjid, Mushala maupun lapangan, melainkan cukup dilaksanakan di rumah secara individu atau bersama keluarga.

Perihal ini disampaikan Tohar di sela-sela Rapat Koordinasi (Rakor) Operasi  Ketupat Mahakam 2020 dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di Kabupaten PPU, Rabu, (20/5) yang dilaksanakan di Mapolres PPU.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres PPU, M. Dharma Nugraha, Dandim 0913 PPU, Letkol. Inf. Mahmud, SKPD, Tokoh masyarakat dan tokoh agama di PPU.

“Intinya bersamaan dengan situasi saat ini secara terstruktur mulai pemerintah pusat maupun daerah untuk kegiatan-kegiatan yang memungkinkan terjadinya kerumunan baik untuk ibadah maupun bukan ibadah itu masih tidak diperbolehkan, “kata Tohar.

Namun tambah dia sesungguhnya tidak dapat dipungkiri  bahwa itu semua juga tidak bisa dijamin dapat terlaksana, karena masing-masing mereka juga memiliki referensi, memiliki dalil yang kuat, memiliki analisa dan sebagainya, sehingga realita yang terjadi dilingkungan masyarakat tidak kesesuaian dengan apa yang digariskan oleh pemerintah.

Ditambahkannya bahwa pemerintah memang tetap mengutamakan satu kebijakan yang ada saat ini. Namun mana kala diantara mereka dengan keyakinannya bahwa telah berada pada lingkungan yang bersih dari covid 19, ketika tokoh agama maupun jama’ah sepakat untuk melaksanakan shalat Id di Masjid ataupun lapangan secara berjamaah mereka harus tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada.

Diantaranya kata Tohar,  diharapkan wilayah tersebut benar-benar berada pada kawasan yang telah terkendali pada saat 1 syawal 1441 H mendatang, salah satunya adalah dengan ditandai adanya pengurangan angka positif covid 19 di wilayah tersebut serta memang berada pada wilayah yang bebas dengan penyebaran covid 19 saat ini. Terpenting pelaksanaan juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ada.

“Berbagai protokol kesehatan yang perlu kita perhatikan ketika pelaksanaan shalat Ied berjamaah diantaranya adalah tempat yang dijadikan penyelenggaraan, kemudian untuk tidak berlama-lama di Masjid, Khotib bisa mengangkat tema yang sesingkat-singkatnya, tidak adanya jabatan tangan dan jamaah wajib menggunakan masker,”pintanya.

Sementara itu Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha mengatakan  bahwa pihaknya juga akan menurunkan personilnya dalam rangka pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1441 H Tahun 2020 ini termasuk persiapan personil pengamanan bagi pelaksanaan shalat Ied yang ada di Kabupaten PPU.

Selain itu pihaknya juga akan mendata Masjid waupun wilayah di Kabupaten PPU yang akan  melaksanakan shalat Ied pada Idul Fitri 1441 Hijriah tahun ini. (bur/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X