Mayat di Km 6,5 Ternyata Dibunuh Dua ABH, Pelaku Diamankan Kurang dari 24 Jam

- Rabu, 3 Juni 2020 | 22:30 WIB
-
-

BALIKPAPAN- Warga Gang Delima RT 44, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria yang diduga dibunuh, Selasa (2/6) sore. Ini disimpulkan usai ditemukan beberapa luka yang disebabkan benda tajam di tubuh korban.

Atas kejadian itu, warga langsung melaporkannya ke Mapolsek Balikpapan Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tak berapa lama kurang dari 24 jam, tepatnya pukul 09.00 Wita polisi mengamankan dua anak bawah umur (ABH) yang merupakan pelaku dalam kasus ini.

"Pelaku kami amankan tadi pagi, TKP di KM 6,5, Balikpapan Utara, korban seorang pengusaha kelontongan. Berangkat dari situ, setelah kami dapat informasi dari masyarakat, kami langsung meluncur ke TKP dan memasang police line," jelas Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mukhammad Mas'ut, Rabu (3/6).

Dijelaskan, pelaku SH (17) dan MD (15) menaruh dendam terhadap korban Sabari (48). Mereka kesal lantaran korban selalu menghina mereka yang saat ini bekerja sebagai tukang bangunan.

"Jadi kedua pelaku ini pernah tinggal satu sewaan dengan korban. Karena sering ada ejekan, hinaan, akhirnya mereka tidak terima. Keluarlah mereka dari rumah itu. Setelah keluar dari rumah mereka kos sendiri di luar. Karena mereka sudah keluar dan kerja bangunan, mereka datang lagi ke situ main-main, diolokin lagi sama korban terkait pekerjaan mereka," terangnya.

Tambahnya, merasa disepelekan dan dihina, kedua ABH tersebut kembali pulang ke kos mereka yang berada di Jalan Soekarno Hatta KM 03. Lantas pelaku langsung merencanakan niat untuk melenyapkan korban dengan membeli sebuah parang seharga Rp 75.000.

"Diperkirakan, Senin (1/6) datanglah mereka ke rumah korban. Pada saat korban berada di atas (kamar) langsung diserang. Disitulah terjadi penikaman, pembacokkan, sehingga korban jatuh tersungkur diatas tilamnya dia," kata Mas'ut.

Tak sampai di situ saja, setelah korban dilihat tidak bergerak, kepala korban langsung ditutup bantal. Kemudian mereka keluar dari kamar tersebut dan langsung mengambil handphone korban.

"Kotak handphone itu masih ada, dan saya amankan kemudian kami cari tahu. Setelah pelaku mengambil handphone itu, langsung dijual dan laku Rp 1 juta. Dan kami pastikan bahwa pelaku ini tidak jauh. Dari hasil pemeriksaan, kami pastikan orang yang pernah ikut korban, ya dua ini (ABH). Dan dibantu informasi dari masyarakat kita kejar," ujarnya.

Keduannya pun berhasil ditangkap saat sedang asyik tidur di kos mereka. Setelah sempat dua kali diperiksa di tempat yang berbeda.

"Korban ada lima lukanya. Ditangan korban juga ada luka dan sempat memegang parang karena korban sempat melakukan perlawanan," ucapnya.

Dari kejadian tersebut, Mas'ut mengatakan, bahwa pelaku memang sudah merencanakan untuk melakukan pembunuhan tersebut. Jika di total dengan luka kecil lainnya, ada sebanyak 22 luka yang ditemukan di tubuh korban.

Atas kejadian itu, dengan bukti bahwa pelaku juga membeli parang tersebut, mereka akan dimasukkan sebagai pelaku dengan kategori pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan yaitu, Pasal 340 Subs 338 lebih Subs 365 ayat 3 KUHpidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X