Ditlantas Polda Kaltim Pantau Ketat Penerapan Protokol Kesehatan di Pelayanan Samsat

- Rabu, 3 Juni 2020 | 03:08 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Roy Ardhya Candra mengingatkan kembali agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatannya saat sedang berada di tempat pelayanan pengurusan surat dan pajak mengemudi. Jika didapati masyarakat yang bergerombol, maka akan diminta untuk pulang.

Hal ini sebagai bentuk ketegasan agar sistem pelayanan masyarakat berjalan baik tanpa dan aman. Dari pelayanan tersebut juga akan terus di evaluasi agar bentuk pelayanannya semakin baik.

"Ada (evaluasi). Ini kita pantau langsung nanti kita evaluasi. Saya sudah menghimbau, pokoknya tidak ada yang bergerombol. Jika ada, kita himbau untuk pulang. Sebelumnya akan kita tanyakan berkas dan keperluannya," tegas Roy.

Bahkan seluruh area pelayanan di Kaltim, dipantau langsung dengan disertakan bukti dokumentasi. Nantinya, jika kedapatan dirinya sendiri yang akan langsung menghubungi Kasat Lantas setiap Polres di Kaltim.

"Jangan sampai ada yang mengira nanti bahwa kita tidak ada persiapan," ucapnya.

Ia mengaku, masyarakat memang terlihat antusias terlebih di pelayanan Samsat terdapat potongan pajak pokok dan tidak ada denda. Namun begitu, walaupun antusias masyarakat bisa menjadi lebih santai saat melakukan pengurusan.

"Kalau mau perpanjang silahkan saja. Untuk protokol kesehatan, semua Satpas berjalan," kata dia.

Diketahui, bahwa seluruh pelayanan Lantas berjalan hari ini, Selasa (2/6). Jika kemarin, lebih dibahas tentang pelayanan SIM online, rupanya pelayanan Samsat juga dapat berjalan dengan online.

Hal tersebut diungkapkan oleh Roy, dengan berlakunya Samsat online, masyarakat tidak harus datang untuk mengurus. Pengesahannya juga akan dibedakan.

"Kalau untuk samsat online, langsung saja nanti kita bayar pajak dan nanti akan dibedakan sendiri. Secara tekhnisnya seperti itu," pungkasnya. (rin/pro)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X